Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Denpasar Temukan Modus Pedagang Jual Pakaian Bekas

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar inspeksi mendadak kepada pedagang pakaian bekas yang berada di kawasan Jalan Nusa Indah dan Teuku Umar Barat, Rabu (11/2/2015).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar sidak kepada sejumlah pedagang pakaian bekas./
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar sidak kepada sejumlah pedagang pakaian bekas./

Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar inspeksi mendadak kepada pedagang pakaian bekas yang berada di kawasan Jalan Nusa Indah dan Teuku Umar Barat, Rabu (11/2/2015).

Wayan Riona, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Denpasar, mengatakan sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami mendata dan membina secara teliti tempat distributor mereka mengambil barang. Selain itu kami juga menanyakan sekaligus mendata para pedagang apakah pakaian bekas tersebut sudah dicuci dan di rebus agar tidak terkandung bakteri sebelum dijual," ujarnya, Rabu (11/2/2015).

Dia menambahkan, dari hasil sidak dua tempat tersebut pedagang mengaku ada yang dicuci dan ada yang langsung dijual setelah diambil dari distributor. Pihaknya mengimbau agar pedagang mencuci dan merebus pakaian bekas terlebih dahulu sebelum dijual.

Para pedagang mengaku pakaian bekas yang dijual merupakan pakaian yang diimpor dari negara Asia seperti Jepang. Selain itu pedagang juga mengaku tidak semua barang yang dijual bekas, karena ada barang yang sudah lama tidak laku dijual di toko, mereka jual kembali tetapi dicampur dengan barang bekas.

Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan Disperindag Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty menambahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru mengatakan tidak boleh mengimpor barang bekas, yang kedua dari perlindungan konsumen tidak boleh menjual barang rusak maupun bekas.

"Keputusan akan didapat setelah melakukan pertemuan lurah sekota Denpasar pada Jumat (13/2/2015). Jika ada regulasi untuk menutup penjualan barang bekas, kami meminta untuk menyiapkan diri. Karena itu kami melakukan pendataan dan pembinaan terlebih dahulu," paparnya.

Salah satu pemilik toko pakaian bekas di Jalan Nusa Indah, Lidia Yunianti, mengaku telah mendengar isu bakteri yang terkandung di pakaiam bekas dan pedagang tidak boleh menjual pakaian bekas. Namun belum ada keputusan yang pasti dari Pemerintah Daerah maupun dari Kementerian Perdagangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper