Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memperketat penerbitan sertifikat operasi maskapai atau air operator certificate dalam 1 pekan minggu ke depan, yakni harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
"Satu minggu ke depan kami akan mewajibkan seluruh pemohon AOC apa pun bentuknya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang," kata Jonan dalam sambutannya pada peluncuran izin terbang secara online di Kemenhub, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan sesuai undang-undang tersebut, maka AOC akan dibekukan. "Suka tidak suka harus dilakukan, kecuali UU diubah, kedua persyaratan kecukupan modal dan kewajiban memasukkan laporan keuangan itu juga akan dibuat, diterbitkan dan dipenuhi kalau tidak AOC saya freeze [bekukan]," katanya.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan, sejumlah prasyarat untuk mendapatkan AOC untuk angkutan udara niaga, maskapai harus memiliki izin usaha angkutan udara niaga, memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara, memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu.
Kemudian. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai dan memiliki dan atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara.
Selain itu, memiliki dan atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai, memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual), memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures), dan memiliki standar perawatan pesawat udara.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka maskapai akan dikenakan sanksi baik berupa peringatan, pembekuan sertifikat dan/atau pencabutan sertifikat.
"Saya enggak mau industri ini jadi industri metro mini, dulu dua metro mini bisa jalan [beroperasi], safety tidak terpelihara. Indonesia dengan penumpang yang kurang dari 700 juta, AOC 73 terlalu banyak," katanya. Namun, Jonan mengaku dirinya tidak mau membatasi AOC, hanya saja maskapai harus mematuhi syarat-syarat dalam UU tersebut.
Selain memperketat penerbitan AOC, Kemenhub juga telah memberlakukan pengajuan izin terbang secara online dan akan menghapus loket bandara untuk menghilangkan praktik percaloan yang masih marak.