Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Perkebunan, Pakar: Perpanjangan HGU Dilindungi UU

Perusahaan perkebunan diperbolehkan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) lahan yang habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Kebun Sawit/Jibi
Kebun Sawit/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan perkebunan diperbolehkan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) lahan yang habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Investor itu harus mendapat kepastian hukum, sehingga iklim investasi itu kondusif,” ujar Mulawarman Zulkarnain, Kepala Pusat Kajian Strategi Pembangunan Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Selasa (3/2).

Perihal perpanjangan HGU ini, lanjut Zulkarnain, secara jelas diatur dalam Pasal 11 UU No 18/2004. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa HGU untuk perusahaan perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, HGU tersebut bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelahnya bisa diperpanjang lagi selama 25 tahun.

“Ini artinya perusahaan oleh undang-undang diberikan kesempatan melakukan perpanjangan HGU selama dua kali masing-masing selama 25 tahun,” katanya.

Namun pemerintah, kata Zulkarnain, bisa tidak memberikan izin perpanjangan HGU apabila perusahaan tersebut menelantarkan lahannya. Lahan tersebut bisa diambil alih oleh negara dan selanjutnya bisa diberikan kepada masyarakat, walaupun pembagian lahan tersebut harus tetap melalui prosedur.

“Namun apabila perusahaan tersebut tetap merawat lahan tersebut sebagaimana izin yang diberikan, maka pemerintah wajib memberikan izin perpanjangan HGU,” tegas Zulkarnain.

Bahkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disebutkan bahwa investor asing diberikan izin HGU lahan selama 60 tahun dan setelahnya bisa diperpanjang selama 30 tahun.

Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan pada prinsipnya investor harus mendapat kepastian hukum.

“Jangan sekali-kali mempermainkan hukum atas nama rakyat. Kita dalam berbangsa dan bernegara itu sudah diatur oleh undang-undang, makanya kita harus tunduk dan taat pada hukum,” katanya.

Menurut Asmar, apabila masyarakat membutuhkan lahan, maka hendaknya meminta ke kepala daerah baik itu bupati maupun walikota. Karena kepala daerah dipastikan memiliki cadangan lahan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper