Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluhan Pengusaha Elektronik Masih Seputar Pajak

Selain permintaan kelonggaran syarat tax holiday, pengusaha elektronik melaporkan beberapa isu utama lainnya kepada Kementerian Perindustrian.
Produk elektronik di toko. /
Produk elektronik di toko. /

Bisnis.com, JAKARTA— Selain permintaan kelonggaran syarat tax holiday, pengusaha elektronik melaporkan beberapa isu utama lainnya kepada Kementerian Perindustrian.

Plt. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pertama soal keterbatasan laboratorium penguji terkait penerapan standar nasional Indonesia (SNI). Kedua tentang ketenagakerjaan yang secara umum menjadi tangan seluruh pengusaha.

Panggah mengatakan dalam pengembangan industri perlu mendatangkan ahli dari luar negeri. Para ekspatriat yang cuma sebentar menetap di Indonesia ini kerap terhambat dalam memperoleh izin kerja.

“Izin kerja lambat terbit, sedangkan pabrik tidak bisa menunggu. Saya kira perlu ada channel khusus untuk tangani ekspatriat untuk dukung industrialisasi. Kami perlu ketemu dengan Kemenaker,” ucapnya, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Adapun beberapa persoalan lain tak jauh dari perpajakan maupun insentif fiskal. Sebagai contoh, penerapan tax allowance diminta agar lebih fleksibel mengingat bisnis elektronik bergerak dinamis. Kemudian terkait impor mesin untuk barang modal yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPn).

Pengusaha meminta agar PPn mesin barang modal dihapus. Meskipun PPn 10% bisa dibebankan ke konsumen tetapi harga produk jadi mahal dan menurunkan daya saingnya. Apalagi impor mesin yang dilakukan untuk sarana produksi bukan diolah lantas dijual kembali.

Selain itu dibahas pula penumbuhan industri penunjang elektronik. Produsen komponen berskala industri kecil dan menengah (IKM) diharapkan lebih diprioritaskan dalam memperoleh insentif pajak. Opsinya bisa dengan penurunan batas investasi minimal IKM atau pewajiban kemitraan patungan antara investor asing dengan pengusaha lokal.

“Sekarang di BKPM ada batas minimal investasi IKM Rp10 miliar, kalau bisa diturunkan jadi Rp1 miliar [agar lebih banyak IKM lokal bisa akses].

Hal terakhir ialah soal bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Kemenperin berharap percepatan proses penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) sektoral seperti sekarang dapat dipertahankan. Pemanfaatan BMDTP pada tahun lalu mencapai Rp53 miliar dari total Rp85 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper