Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang membahas program kerja 2015 menghasilkan kesepakatan untuk mengubah sistem pengupahan.
SIMAK: 12 Obat Alami Mengatasi Nyeri dan Bengkak di Kaki
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa sistem pengupahan tidak menggunakan patokan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota tapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Sistem pengupahan di industri padat karya dan usaha menengah sampai kecil harus dibedakan. Artinya upah ditentukan berdasarkan kondisi perusahaan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon, Rabu (28/1/2015).
Menurutnya, pembedaan sistem pengupahan ini diusulkan untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini merasa keberatan saat harus memberikan upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
BACA JUGA: Foto-foto Michelle Obama Tak Berjilbab Bertemu Raja Arab
Dalam Inpres No. 9/2013 tentang Upah Minimum telah dijelaskan bahwa pemerintah bertugas mengarahkan penetapan upah minimum provinsi , dengan membedakan kenaikan untuk upah minimum industri UMKM dan industri padat karya dengan industri padat modal.
Irianto menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menguatkan regulasi tersebut sehingga ada patokan jelas terhadap pengupahan industri dan usaha kecil menengah.
“Ini yang akan kami perkuat ke dalam regulasi. Kami akan memperkuat dunia usaha mikro menengah agar bisa eksis dengan penataan kebijakan pengupahan yang tidak harus sama dengan industri atrau perusahaan besar.”
Anggota LKS Tripartit dari unsur pengusaha Hasanuddin Rachman mengatakan pembedaan sistem pengupahan ini secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam pembayaran upah.
"Intinya harud dibedakan upah perusahaan besar dengan perusahaan menengah sampai perusahaan kecil," tegasnya. (Bisnis.com)
BACA JUGA: