Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYESUAIAN PPH, Spesifikasi Bangunan Perlu Dipertimbangkan

Rencana penyesuaian batas pengenaan pajak penghasilan pada rumah dan apartemen dinilai perlu mempertimbangkan aspek spesifikasi bangunan guna memperjelas kategori hunian sangat mewah.
/JIBI-Ilustrasi
/JIBI-Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG—Rencana penyesuaian batas pengenaan pajak penghasilan pada rumah dan apartemen dinilai perlu mempertimbangkan aspek spesifikasi bangunan guna memperjelas kategori hunian sangat mewah.

Ketua DPD Realestat Indonesia Jawa Tengah M.R. Prijanto mengatakan pengenaan PPh bagi pembelian hunian yang dinilai sangat mewah semestinya tidak menjadi masalah.

Menurutnya, para pembeli hunian menengah atas hingga high end tidak akan terpengaruh pada komponen pajak yang melekat pada produk.

Dia menyatakan aspek selera dan kecocokan akan lebih mendominasi pembelian hunian pada segmentasi berikut.

“Tidak problem begitu ada perubahan pajak. Bagi kelas menengah ke atas yang penting cocok dan bangunannya bagus untuk rumah mereka,” ujarnya, Selasa (27/1/2015).

Prijanto menuturkan penyesuaian tersebut akan lebih mengena kepada masyarakat kelas menengah yang ingin membeli hunian dengan luasan yang lebih luas.

Karena itu, dia berharap pemerintah juga mempertimbangkan aspek spesifikasi bangunan dalam penetapan kategori PPh bagi produk sangat mewah.

Menurutnya, terdapat anggota masyarakat kelas menengah yang punya kemampuan untuk menyasar hunian seharga Rp2 miliar dengan ukuran yang jauh lebih luas.

Namun, jelasnya, hunian tersebut tidak serta merta dapat dikategorikan hunian sangat mewah.

”Jangan sampai rumahnya punya luas bangunan 1.000 meter persegi tapi dengan rangka baja dan atap asbes saja. Jadi,jangan terbatas luasan, lihat spesifikasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana memperluas objek PPh Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008 yang mengatur wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Rencana penyesuaian tersebut di antaranya menyasar objek hunian sangat mewah yang pada PMK itu ditetapkan dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 m2 untuk rumah beserta tanahnya dan 400m2 untuk kondominium dan sejenisnya.

Batasan itu kemudian diusulkan untuk diturunkan menjadi Rp2 miliar dengan luas bangunan 400m2 untuk dan 150 m2 untuk kondominium.

Sementara itu, Direktur Marketing Graha Candi Golf Wibowo Tedjosukmono berharap rencana penyesuaian kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan lebih jauh. Menurutnya, kebijakan itu akan menurunkan penjualan hunian yang selama ini sudah melambat.

Apalagi, kata Wibowo, kenaikan harga material akan berdampak pada penyediaan pasokan hunian. Dia berharap pemerintah meninjau ulang rencana batasan harga hunian yang tergolong sangat mewah.

“Harga Rp2 miiliar bisa jadi termasuk segmentasi menengah. Jadi, kalau bisa ditinjau ulang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper