Bisnis.com, JAKARTA --Anggota parlemen mengingatkan agar kewajiban membayar iuran jaminan pensiun pekerja tidak diberlakukan secara pukul rata pada seluruh perusahaan.
Seperti diketahui, program jaminan pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan itu mensyaratkan adanya iuran dengan angka tertentu dari kalangan pengusaha.
"Kondisi perusahaan harus jadi pertimbangan, jumlah iuran jangan dipukul rata," usul Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasdem Amelia Anggraini, Senin (26/1/2015).
Seperti diketahui, dalam draf RPP Jaminan Pensiun yang kini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, jumlah iuran ditetapkan sebesar 8%.
Adapun detil pembagiannya adalah pengusaha menanggung 5% dan pekerja 3% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
"Kalau bisa jangan dipukul rata, harus dibedakan besaran iuran untuk pengusaha menengah dan kecil," tegas Amelia.