Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN PENSIUN: DPR Minta Pembayaran Iuran dari Pengusaha Tak Dipukul Rata

Anggota parlemen mengingatkan agar kewajiban membayar iuran jaminan pensiun pekerja tidak diberlakukan secara pukul rata pada seluruh perusahaan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --Anggota parlemen mengingatkan agar kewajiban membayar iuran jaminan pensiun pekerja tidak diberlakukan secara pukul rata pada seluruh perusahaan.

Seperti diketahui, program jaminan pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan itu mensyaratkan adanya iuran dengan angka tertentu dari kalangan pengusaha.

"Kondisi perusahaan harus jadi pertimbangan, jumlah iuran jangan dipukul rata," usul Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasdem Amelia Anggraini, Senin (26/1/2015).

Seperti diketahui, dalam draf RPP Jaminan Pensiun yang kini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, jumlah iuran ditetapkan sebesar 8%.

Adapun detil pembagiannya adalah pengusaha menanggung 5% dan pekerja 3% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

"Kalau bisa jangan dipukul rata, harus dibedakan besaran iuran untuk pengusaha menengah dan kecil," tegas Amelia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper