Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIR DILARANG DI MINIMARKET: Kebijakan Rachmat Gobel Dihujani Kritik

Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum merespons regulasi baru yang mengharamkan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, para pengusaha sudah menghujani peraturan tersebut dengan kritik.
Manfaat bir untuk keindahan rambut/boldsky.com
Manfaat bir untuk keindahan rambut/boldsky.com

Bisnis.com, SURABAYA—  Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum merespons regulasi baru yang mengharamkan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, para pengusaha sudah menghujani peraturan tersebut dengan kritik.

PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI) yang memiliki pabrik Bir Bintang di Mojokerto, misalnya, berpendapat pemerintah kurang memperhitungkan masak-masak efek berantai dari regulasi tersebut, baik bagi produsen minuman beralkohol (minol) maupun pengusaha ritel.

Komisaris MLBI Cosmas Batubara mengatakan peraturan itu dapat memengaruhi berbagai aspek, termasuk penyerapan tenaga kerja. Dengan menurunnya omzet perusahaan bir nasional akibat mandatori itu, otomatis daya serap tenaga kerja akan berkurang.

“Pemerintah mungkin sudah punya perhitungan apakah kebijakannya berdampak ke tenaga kerja dan penerimaan pajak dan cukai. Harapan saya, kebijakan pemerintah ini seharusnya sudah melihat semua aspek,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (26/1/2015).

Sekadar catatan, Kementerian Perdagangan baru saja menetaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Melalui tata niaga mengikat yang diteken 16 Januari itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ingin seluruh minimarket di Tanah Air menyetop penjualan miuman berkadar alkohol di bawah 5%, termasuk bir. Tenggat implementasinya adalah 3 bulan setelah ditandatangani.

Pendapatan Berkurang

Di Jawa Timur saja, berarti ada sekitar 2.556 gerai minimarket (12,12% dari total nasional) yang harus menarik stok birnya sebelum 16 April 2015. Para pengusaha ritel sebenarnya sudah siap menjalankan kewajiban itu, tapi dengan syarat.

“Kami siap pendapatan berkurang. Namun, pemerintah sebaiknya juga mengawasi peredaran minol di warung tradisional pascaditerbitkannya permendag ini. Jangan hanya pindah tempat saja, tapi tidak terkontrol,” kata Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Solihin.

Pengusaha pengelola Alfamart tersebut mengaku sudah mengantisipasi pemberlakuan larangan tersebut secara nasional, setelah sejumlah daerah—seperti Bogor dan Tangerang—lebih dulu memberangus penjualan minol Golongan A di minimarket.

Solihin, yang juga adalah Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menambahkan sebaiknya pemerintah kembali aturan lama, yaitu Permendag No.20/2014, yang membolehkan penjualan minol di minimarket dengan syarat ketat.

Minimarket yang hendak menjual bir wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Adapun, penjualan minol di bawah 5% hanya diperbolehkan untuk konsumen di atas 21 tahun.

“Minimarket pada umumnya telah dilengkapi CCTV untuk memonitor pembeli minol di bawah umur,” ujarnya. Dia menambahkan minol seharusnya diperbolehkan, karena banyak pemilik minimarket yang bergantung pada servis kebutuhan turis asing seperti di Bali.  

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban justru mengaku importir minol tidak terlalu terdampak larangan penjualan di minimarket tersebut.

“Karena kami hanya ngurusin [minol golongan A] yang impor. Sementara itu, jenis bir yang impor itu mahal-mahal, seperti Corona dari Meksiko, Erdinger dari Jerman, dan lainnya. Segmen pasarnya memang tidak untuk dijual di minimarket.”

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim Warno Harisasono masih enggan memberi komentar terkait bagaimana implementasi dan pengawasan Permendag tersebut di provinsinya, meski telah beberapa kali dihubungi.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo juga belum mau berbicara detail soal permendag itu.

“Begini, permendag tersebut belum dipublikasikan. Mungkin masih dalam peroses pengundangan di Kemenkumham.” (Bisnis.com)

BACA JUGA:

DANA KJP RP3 TRILIUN, Tak Bisa Lagi Tarik Tunai di ATM

Meraup Untung dari Bisnis Jam Dinding Berlogo Klub Sepak Bola

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper