Bisnis.com, JAKARTA—PT Supreme Energy Muara Labih (PT SEML) menyatakan tender engineering, procurement, and construction (EPC) proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Muara Laboh telah menyelesaikan tahap prekualifikasi.
Direktur Urana PT SEML Triharyo Indrawan Soesilo mengatakan perusahaan telah menyelesaikan kegiatan pra-kualifikasi lelang untuk memilih kontraktor pelaksana pembangun PLTP.
Tahap pra-kualifikasi ini diikuti oleh 21 peserta dimana delapan peserta memasukkan dokumen pra-kualifikasi. Dari jumlah tersebut, tiga peserta dinyatakan lulus tahap pra-kualifikasi.
“Pada minggu ini, ketiga peserta lelang tersebut, sedang melakukan tahap anwijsing untuk melakukan peninjauan ke lapangan,” katanya melalui pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Dia menjelaskan proses eksplorasi wilayah kerja panas bumi (WKP) Liki Pinangawan Muaralaboh (LPM) telah selesai pada akhir 2013. SEML melaksanakan pengeboran enam sumur dan telah memperoleh sertifikasi cadangan uap dari lembaga independen yang ditunjuk institusi perbankan.
Nilai cadangan yang telah disertifikasi pada pertengahan 2014 itu nilainya cukup untuk membangun pembangkit listrik berkapasitas 70 megawatt (MW). Padahal, awalnya proyek PLTP Muara Laboh ditargetkan memperoleh cadangan panas bumi hingga 2 x 110 megawatt.
Berdasarkan sertifikasi tersebut, kegiatan studi kelayakan proyek (Feasibility Study) dan rancangan awal PLTP telah berhasil diselesaikan oleh PT SEML pada akhir 2014. “Rancangan awal ini kemudian dijadikan dokumen lelang untuk memilih kontraktor pembangun PLTP,” ujarnya.
Di sisi lain, Triharyo menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan negosiasi kenaikan harga jual listrik berdasarkan Peraturan Mentero Nomor 17 Tahun 2014.
Seperti diketahui, pada pertengahan 2014 lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Permen 17/2014 yang membuka ruang bagi pengembang panas bumi untuk melakukan negosiasi harga jual listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berperan sebagai pembeli (offtaker).
Jika proses lelang dan juga negosiasi dapat berjalan lancar, tuturnya, pembangunan PLTP diperikirakan dapat dimulai pada akhir tahun 2015 dan perkiraan produksi listrik pada pertengahan tahun 2018.
Proyek Panas Bumi Muara Laboh merupakan proyek nasional dan termasuk kedalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15/2010 jo.01/2012 jo. 21/2013.
PT Supreme Energy Muara Laboh berdiri pada tahun 2008 dan merupakan anak perusahaan dari PT Supreme Energy yang dibentuk untuk proyek pengembangan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Liki Pinangawan Muaralaboh.
PT. SEML dimiliki oleh PT. Supreme Energy, GDF SUEZ Energy International, dan Sumitomo Corporation.