Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI mengklaim tak mengeluarkan izin minimarket baru.
Kepala Biro Perekonomian DKI Adi Ariantara mengatakan hingga saat ini, tak ada izin baru yang dikeluarkan untuk mendirikan minimarket. Hal ini mengacu pada Instruksi Gubernur No.7/2012 tentang Penataan Minimarket dan 7-Eleven.
Menurutnya, dicabutnya Ingub No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket tak lantas membuat perizinan dikeluarkan tak terkendali. Hingga kini, sambungnya, perizinan baru otomatis ditahan dengan adanya evaluasi dan penghitungan batas maksimal minimarket.
Jumlah minimarket, dari data terakhir yang tercatat terdapat 1.868 minimarket di DKI pada 2012. Angka ini terus bertambah pada 2013 yang berjumlah 2.104 gerai dan 2014 menyentuh 2.148 gerai.
"Ingub itu masih berlaku dan sekarang enggak ada lagi izin baru. Apalagi kita mau inventarisir, jadi izin baru ditahan dulu," katanya.
Jumlah minimarket, dari data terakhir yang tercatat terdapat 1.868 minimarket di DKI pada 2012. Angka ini terus bertambah pada 2013 yang berjumlah 2.104 gerai dan 2014 menyentuh 2.148 gerai. (Bisnis.com)