Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi: Moratorium Izin Kapal Tangkap Bisa Diperpanjang

Kementerian Keluatan dan Perikanan memungkinkan melakukan perpanjangan waktu kebijakan moratorium perizinan kapal tangkap mengingat masih banyak proses verifikasi yang harus dilakukan selama moratorium ini berjalan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengusap air mata saat memberikan pengarahan dalam Temu Koordinasi Nahkoda dan Perwira Kapal Pengawas Perikanan di Jakarta, Selasa (13/1)./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengusap air mata saat memberikan pengarahan dalam Temu Koordinasi Nahkoda dan Perwira Kapal Pengawas Perikanan di Jakarta, Selasa (13/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan memungkinkan melakukan perpanjangan waktu kebijakan moratorium perizinan kapal tangkap mengingat masih banyak proses verifikasi yang harus dilakukan selama moratorium ini berjalan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasti mengatakan pihaknya belum menyentuh proses penangkapan ikan di dalam negeri yang terindikasi masih menggunakan alat penangkap yang merusak lingkungan.

Belum tahu apakah diperpanjang atau tidak. Tapi potensinya ada. Ada yang masih banyak pakai trawl dan banyak pengaduan, ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Selasa (13/1/2014). Dia menambahkan trawl atau jaring pukat harimau merupakan cara yang tidak ramah lingkungan dalam menangkap ikan. Menurutnya, penggunaan alat ini sudah dilarang sejak tahun 1980-an.

Kemudian, Susi mengatakan verifikasi terhadap proses penangkapan ikan di dalam negeri ini juga merupakan bagian dari penentuan kuota sebagaimana yang akan diatur usai moratorium. Menurutnya, dalam menentukan kuota ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar agar hasilnya pun tidak asal.

Oleh karena itu, lanjutnya, perpanjangan waktu pelaksanaan moratorium ini dimungkinkan. Untuk menjaga lingkungan dan kedaulutan bangsa everything is possible, katanya. Moratorium perizinan kapal sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 56/2014 yang mulai berlaku 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015.

Lewat kebijakan tersebut, KKP menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri.

Kemudian, KKP akan membentuk aturan baru terkait mekanisme penangkapan ikan setelah moratorium perizinan kapal ini selesai. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan aturan tersebut meliputi kuota masa tangkap, zona tangkap, zona kapal, dan alat tangkap yang nantinya akan dibatasi. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

DANA DESA RP20 TRILIUN: Desa di Kawasan Timur Peroleh Dana Lebih Banyak

Diprediksi Produksi Gula Tahun Ini Lebih Rendah

PAKAN TERNAK : GPMT Tetap Andalkan Jagung Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper