Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RALAT KEMENHUB: Transnusa Tidak Melanggar!

Dua maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia melakukan klarifikasi sesaat setelah pengumuman hasil Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional, Jumat (9/1/2015).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Dua maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia melakukan klarifikasi sesaat setelah pengumuman hasil Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional, Jumat (9/1/2015).

Dalam hasil audit tersebut kedua perusahaan itu dianggap melakukan pelanggaran ketentuan ijin rute/jadwal penerbangan. Untuk itu, kedua maskapai langsung melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Julius Aravida Barata seperti dikutip Bisnis.com, Senin (12/1/2015).

Menurutnya, TransNusa Air yang dinyatakan melakukan satu pelanggaran mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar - Labuan Bajo (DPS - LBJ) pulang-pergi (pp) setiap hari telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap dan sah.

Klarifikasi Trans Nusa juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit. Kekeliruan sempat terjadi karena perijinan rute TransNusa Air awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan ijin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7.

Namun, belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa Air juga memiliki persetujuan izin rute 5 yang dokumennya secara terpisah.

“Dengan demikian, TransNusa Air dalam penerbangan setiap harinya dalam rute Denpasar - Labuanbajo PP, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran,” kata Barata.

Sedangkan untuk Garuda Indonesia juga segera mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit yang dinyatakan empat penerbangannya melanggar ketentuan perizinan.

Empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar – Medan – Jeddah PP, yang menggunakan nomor penerbangan sebagai berikut: Sektor Makassar – Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan – Jeddah sebagai GA986. Sektor – Jeddah – Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan – Makassar sebagai GA-627.

Dalam hal ini, Kemenhub menyatakan Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar – Medan – Jeddah seharusnya sudah dioperasikan dengan “satu nomor penerbangan”, namun masih menggunakan “dua nomor penerbangan”. Hal ini dinilai telah melanggar perizinan.

Untuk itu, pihak Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.
“Pihak Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kemenhub, penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar – Medan Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah- Medan –Makassar),” paparnya.

Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan tersebut, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Atiqa Hanum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper