Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DOKUMEN PENGGANTI SERTIFIKAT SLK: Kini IKM Bisa Ekspor Produk Kayu Pakai Deklarasi Ekspor

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani mengatakan eksportir dan industri kecil dan menengah (IKM) yang ingin mengekspor produk mebel dan kerajinan kayu sudah bisa menggunakan deklarasi ekspor (DE) sebagai dokumen pengganti sertifikat legal kayu (SLK) dan V-Legal.nn
Produk mebel yang dipajang di salah satu acara pameran
Produk mebel yang dipajang di salah satu acara pameran

Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani mengatakan eksportir dan industri kecil dan menengah (IKM) yang ingin mengekspor produk mebel dan kerajinan kayu sudah bisa menggunakan deklarasi ekspor (DE) sebagai dokumen pengganti sertifikat legal kayu (SLK) dan V-Legal.

Sebelumnya, dia memaparkan proses ekspor beberapa pengusaha dan IKM ke Eropa dan Australia sejak awal Januari terhambat. Hal itu terjadi karena negara-negara di dua benua tersebut tidak menerima dokumen DE sebagai pengganti SLK atau dokumen V-Legal.

“Eksportir dan IKM tak bisa mengekspor ke Eropa dan Australia lantaran terganjal regulasi. Klausul yang menghambat pelaku usaha tertuang pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/1).

Asmindo merinci setidaknya ada 18 kontainer berisi aneka furnitur dan produk kerajinan kayu tidak bisa masuk ke Eropa dan Australia sejak 2-9 Januari karena hanya melampirkan dokumen deklarasi ekspor.

“Saya kirim surat ke Menteri Perdagangan untuk merevisi klausul tersebut karena menghambat proses ekspor mebel dan produk kerajinan kayu. Pemerintah merespons cepat dan berusaha memperbaiki masalah ini. Saya mendapat laporan terhitung hari ini ada 8 kontainer sukses mengekspor menggunakan DE. 4 kontainer ke Australia dan 4 kontainer ke Eropa,” paparnya.

Pasal 18 ayat 3 berisi Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dieskpor oleh IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke negara yang sudah memiliki kerja sama dan/atau nota kesepahaman mengenai penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan perdagangan produk kayu (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dengan Pemerintah Republik Indonesia wajib menggunakan Dokumen V-Legal.

“Saya berharap setelah ini proses ekspor produk mebel dan kerajinan kayu tak lagi terhambat persoalan regulasi sehingga mereka bisa fokus meningkatkan kualitas dan kuantitas produk ekspor,” imbuh Taufik.

Di kesempatan berbeda, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan eksportir dan IKM dapat menggunakan DE sebagai pengganti dokumen V-Legal untuk syarat ekspor. Dia mengingatkan DE hanya berlaku . Menurutnya, sudah ada laporan ekspor ke Perancis pada Minggu, 11 Januari 2015. 


“Namanya peraturan baru bisa berjalan dengan baik sekali, kadang tersendat di pelabuhan biasanya. Kami sudah bertemu dengan Bea Cukai Sabtu kemarin. Sekarang sudah tidak ada masalah,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper