Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

USAHA MINIMARKET: Tenang, Pemprov DKI Belum akan Keluarkan Moratorium

Pemerintah Provinsi DKI belum berencana melakukan moratorium alias pembatasan ekspansi minimarket di Ibu Kota.
Kegiatan usaha di salah satu minimarket
Kegiatan usaha di salah satu minimarket

 

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI belum berencana melakukan moratorium alias pembatasan ekspansi minimarket di Ibu Kota.

Kepala Bagian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Industri, Energi dan Perdagangan Biro Perekonomian DKI Didik Junaedi mengatakan minimarket kerap berdiri di wilayah yang peruntukkannya sebagai permukiman. Oleh karena itu, hal ini perlu dilakukan penataan dari sisi lokasi dan jumlahnya. Pasalnya, meski penataan wilayah telah mengacu pada peta rencana detail tata ruang dan pengaturan zonasi (RDTR-PZ) 2030, hingga saat ini DKI tak memiliki batas jumlah maksimal minimarket.

"Minimarket kan sering ada di lahan permukiman. Harus ditata lagi sesuai dengan zonasi, kalau jumlah batasnya, kami belum punya jumlah maksimalnya," katanya kepada Bisnis, Senin (12/1/2015).

Untuk mengetahui jumlah maksimal minimarket di Ibu Kota, sambungnya, harus dilakukan kajian akademis dari sisi tingkat konsumsi masyarakat, produk domestik regional bruto (PDRB), luas wilayah dan jumlah penduduk.

Selama kajian berlangsung, katanya, perlu pula dilakukan moratorium seperti yang dilakukan pada 2006 melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Namun, moratorium itu dicabut pada 2012 dengan menerbitkan Ingub Nomor 7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket. Saat ini, kata Didik, belum ada rencana untuk melakukan kajian maupun moratorium seperti yang terjadi di Bali dan Bandung.

"Harus ada kajian akademis dulu untuk tahu batasnya. Sampai sekarang belum ada rencana lakukan kajian atau moratorium. Jadi kita belum bisa melakukan moratorium seperti di Bali dan Bandung," tambahnya.

Jumlah minimarket, dari data terakhir yang tercatat terdapat 1.868 minimarket di DKI pada 2012. Angka ini terus bertambah pada 2013 yang berjumlah 2.104 gerai dan 2014 menyentuh 2.148 gerai. Sementara itu, dari 200 convenience store seperti Lawson, 7-Eleven, Ministop, Circle K, 91 di antaranya tak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper