Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengadopsi konsep penyaluran dana hibah sanitasi Australia untuk mengejar target MDGs Target ini menuntut masyarakat Indonesia tinggal ditempat layak dan sehat paling lambat pada 2019.
Muhammad Maliki Moersid, Direktur Pengembangan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjelaskan target pembangunan millenium atau millennium development goals (MDGs) 2019 menargetkan seluruh rumah tangga di Indonesia tinggal dipemukiman yang layak, memiliki akses sanitasi serta sumber air bersih yang aman.
Untuk mencapai target ini, pemerintah mulai tahun 2015 akan mengadopsi konsep hibah ala pemerintah Australia yang diyakini akan mempercepat pencapaian target MDGs.
Konsep yang diadopsi itu, jelas Maliki, meminta pemerintah daerah terlebih dahulu membangun dengan dana sendiri sarana sanitasi yang dibutuhkan berikut seluruh regulasi peraturan daerah sebagai pendukungnya.
"Dana yang dikeluarkan pemda kemudian diganti dalam bentuk hibah dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara) 2015. Model ini juga sekaligus menuntut keseriusan daerah mencapai target MDGs," jelas Maliki ketika dihubungi, Minggu (28/12/2014).
Dengan dana penggantian ala Australia ini akan membuat pemerintah daerah lebih serius memperhatikan program sanitasi. Bentuk keseriusan ini diwujudkan dengan penganggaran dalam APBD. Namun pihak kementerian juga menyadari model dana penggantian ini juga membuat penyerapan lebih lambat.
"Karena kita mengerti ada daerah yang APBD nya perlu diprioritaskan untuk keperluan lain," imbuhnya.
Serapan Hibah
Menurut Maliki, komitmen daerah terlihat pada pelaksanaan hibah Australia Indonesia Infrastructure Grant for Sanitation(sAIIG). Dari target 61.676 sambungan rumah tangga (SR) baru terpasang 2.421 SR dan 14 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan pada pelaksanaan Program Hibah Air Limbah, dari target pemasangan 9.000 SR baru terealisasi 3.011 SR (33,45%).
Untuk Program Hibah Air Limbah yang dijalankan oleh empat kabupaten/kota dengan nilai Subsidiary Arrangementsebesar Aus$juta dengan komitmen penerusan hibah sebesar Aus$4,5 juta.
Sedangkan melalui sAIIG saat ini telah diterbitkan Surat Penerusan Pinjaman Hibah (SPPH) dan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) untuk 42 kabupaten/kota dengan nilai hibah AUD 23,7 juta yang menyasar 61.676 SR. Sembilan di antaranya telah mulai membangun IPAL dan pekerjaan SR. Sisanya, 33 kabupaten/kota masih menunjukkan progress yang belum signifikan.
Untuk itu pihaknya mendorong pemda agar segera melakukan penyerapan dana hibah ini yang masih memiliki sisa waktu hingga akhir Desember 2015.
Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas, Nugroho Tri Utomo, menegaskan sanitasi sebagai urusan wajib pemerintah sesuai amanat UU Nomor 23/2014. Untuk itu pihaknya mengharapkan para pemimpin daerah memberikan keseriusan yangvlebih besar untuk mencapai target MDGs.