Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak beroperasi pada 25-26 Desember 2014, seiring dengan perayaan hari libur Natal.
Dalam keterangan yang dipublikasikan di website www.ojk.go.id, Direktorat Komunikasi OJK menyatakan bahwa pemberhentian sementara operasional OJK tersebut telah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner No.37/KDK.02/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
“Otoritas Jasa Keuangan tidak beroperasi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2014,” tulis Direktorat Komunikasi sebagaimana dikutip pada Senin, (22/12).
Merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner tersebut, OJK menetapkan cuti bersama pada 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014 dalam rangka hari libur Idul Fitri, dan 26 Desember 2014 dalam rangka Natal. Kegiatan operasional OJK juga dihentikan pada 15 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Di luar itu, OJK menetapkan 12 hari libur fakultatif yang mengacu kepada Keputusan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama. Hari libur fakultatif hanya berlaku bagi pemeluk agama Hindu. Pada hari-hari tersebut, OJK tetap beroperasi sebagaimana hari biasa.