Bisnis.com, PEKANBARU - Banyak pihak keliru dalam memahami arti dari pengembalian biaya operasi atau yang dikenal cost recovery oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Pertanyaan mengapa cost recovery atau pengembalian biaya operasi perlu ada dalam industri hulu migas didasari pemahaman yang keliru dalam melihat industri ini," ujar Hanif Rusdi, Kepala SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Kamis (11/12).
Dia menjelaskan penanya mungkin mengira bahwa kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan oleh KKKS, seperti PT Pertamina EP, PT Cevron Pacific Indonesia, dan Total E&P Indonesie, adalah bisnis korporasi swasta sehingga biaya operasi tidak perlu diganti.
Menurut dia, pemahaman ini tentu saja keliru karena sesungguhnya bisnis hulu migas adalah proyek negara, sedangkan perusahaan-perusahaan itu hanyalah kontraktor negara yang bekerja mencari dan memproduksi migas untuk dan atas nama negara.
Sementara itu, lanjut dia, pemerintah adalah pemegang kuasa pertambangan dan para kontraktor ini yang melakukan pekerjaan sekaligus menyediakan dana talangan untuk kegiatan itu.
Dalam bisnis hulu migas, menurut dia "cost recovery" atau pengembalian atas biaya operasi atau dana talangan ini hanya akan dilakukan bila cadangan migas yang ditemukan ekonomis.
Bila kegiatan eksplorasi tidak menemukan cadangan yang ekonomis, dana talangan, katanya, tidak akan dikembalikan. Mekanisme ini sesungguhnya membantu membebaskan pemerintah dari paparan risiko besar pada tahapan eksplorasi.
Lalu mengapa "cost recovery" meningkat sementara produksi migas menurun? "Pertanyaan ini dapat dijawab dengan menelaah karakteristik bisnis hulu migas. Pada bisnis lain, misalnya saja usaha manufaktur, penambahan investasi pada tahun berjalan mungkin akan langsung menghasilkan output lebih besar pada waktu yang bersamaan. Kondisi seperti ini tidak terjadi pada industri hulu migas yang memiliki siklus bisnis panjang, yaitu satu periode kontrak sekitar 30 tahun," katanya.
Pada bisnis hulu migas, menurut dia, pengembalian biaya pada tahun ini tidak akan diikuti dengan kenaikan produksi pada tahun yang sama, karena biaya yang digantikan adalah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelum terjadinya kegiatan produksi dan penjualan migas.
Termasuk ke dalam kegiatan ini adalah kegiatan eksplorasi yang bisa saja sudah dimulai lima tahun sebelum lapangan berproduksi. Pengeluaran dan biaya sudah terjadi, sementara baru lima tahun kemudian dapat dibebankan sebagai biaya dan diakui sebagai "cost recovery", katanya.
Meskipun lapangan sudah memasuki fase produksi, menurut dia, pengeluaran investasi untuk meningkatkan produksi pada lapangan itu tidak serta merta berujung pada naiknya produksi pada tahun berjalan karena butuh waktu untuk melakukan pengeboran, membangun fasilitas, dan lain-lain.
Di samping itu, lanjut dia, fasilitas produksi yang sudah ada tetap memerlukan biaya perawatan untuk mempertahankan kinerjanya, sementara di sisi lain sudah menjadi sifat alami bahwa produksi pada lapangan-lapangan migas yang tua akan terus menurun.
"Jadi intinya, ada lag time atau perbedaan waktu antara pengeluaran untuk membiayai operasional dan terjadinya produksi migas," kata dia.
Cara yang fair untuk melihat kinerja sebuah proyek migas, menurut dia, adalah dengan mengevaluasi kinerja selama satu siklus bisnisnya secara penuh, yaitu selama periode kontrak, bukan dengan pendekatan jangka pendek.
Selain itu, katanya, pemahaman yang akurat mengenai sifat alami bisnis ini juga perlu dimiliki. Penggantian "cost recovery" memang perlu dikendalikan untuk memastikan negara menerima manfaat maksimal dari kegiatan hulu migas.
Tapi, lanjutnya, demi berlangsungnya iklim investasi yang kondusif, kritik atas hal ini perlu didasari oleh pemahaman yang benar terlebih dahulu.
Mengenai isu "cost recovery" sering mengundang perdebatan pada industri hulu migas berkaitan dengan sejumlah pertanyaan semisal; mengapa perlu ada cost recovery? mengapa cost recovery meningkat tapi produksi menurun? Maka harus diketahui, bahwa Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) yang digunakan dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas) sebenarnya tidak mengenal istilah "cost recovery".
Salah satu klausul dalam PSC memang menyebutkan bahwa kontraktor akan memperoleh kembali penggantian atas biaya operasi dengan diambilkan dari hasil penjualan atau penyerahan lainnya dari jumlah minyak dan gas bumi senilai dengan biaya operasi, yang diproduksi dan disimpan dan tidak digunakan dalam operasi minyak dan gas bumi.
"Frasa yang menyatakan; memperoleh kembali penggantian biaya operasi ini yang oleh banyak pihak didefinisikan sebagai cost recovery," katanya. (Antara)