Bisnis.com, KENDAL—Alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapi dalam pembangunan di sektor pertanian. Undang-Undang No. 41/2009 tentang Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran di Kabupaten Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bandung Tisna Umaran saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kendal, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, penerapan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung sudah sampai pada tahap pembuatan peraturan desa. Dia mengatakan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang direncanakan di Kabupaten Bandung adalah seluas 23.128 hektare sedangkan lahan pertanian seluas 36.398 ha.
“Maka dari itu strategi yang diterapkan adalah dengan melakukan sosialisasi secara bertahap disetiap desa,” ujarnya seperti dikutip kendalkab.go.id, Rabu.
Pihaknya berharap dengan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kendal yang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga program-program tersebut dapat diterapkan di Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Winarno selaku Asisten Pemerintahan Sekda Kendal saat menerima rombongan Kunjungan Kerja dari Kabupaten Bandung menyampaikan persoalan penyediaan lahan pertanian untuk produksi pangan saat ini mengalami masalah dan tantangan yang cukup berat. Selain itu, ancaman alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian berpotensi mengancam keberlanjutan ketahanan pangan daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan, katanya, Pemkab Kendal telah menetapkan Peraturan Daerah No 13/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Yang isinya diantaranya bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Adapun pembinaan yang harus dilakukan meliputi koordinasi perlindungan, sosialisasi peraturan perundang undangan, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi penyuluhan kepada masyarakat serta penyebarluasan informasi terkait kawasan pertanian pangan berkelanjutan.