Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTU SAKTI JOKOWI: Anggaran Program Mencapai Rp32.4 Triliun

Total anggaran untuk golongan masyarakat miskin dan rentan miskin penerima tiga program sakti perlindungan sosial Pemerintahan Joko Widodo pada 2014 mencapai Rp32,4 triliun.
Ilustrasi//Antara
Ilustrasi//Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA -- Total anggaran untuk golongan masyarakat miskin dan rentan miskin penerima tiga "program sakti" perlindungan sosial Pemerintahan Joko Widodo pada 2014 mencapai Rp32,4 triliun.

Mengacu data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), anggaran tersebut terbagi atas tiga jenis program perlindungan sosial dan berasal dari tiga sumber anggaran yang berbeda.

Anggaran pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi penerima bantuan iuran kesehatan mencapai Rp19,9 triliun menggunakan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN 2014 untuk penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggaran tersebut disalurkan melalui DIPA Kementerian Kesehatan untuk perlindungan kesehatan sebanyak 86,4 juta warga miskin dan rentan miskin.

Penyalurannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kemudian, anggaran pelaksanaan Program Bantuan Siswa Miskin mencapai Rp6,3 triliun dari anggaran Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dalam APBN 2014 melalui DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Program tersebut disalurkan untuk 11,2 juta siswa sekolah umum dan sekolah agama.

Adapun sebanyak Rp6,2 triliun merupakan anggaran yang ditetapkan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera.

Anggaran tersebut diambil dari Dana Cadangan Perlindungan Sosial dan Dana Cadangan Resiko Fiskal dalam BABUN yang disalurkan melalui Dipa Kemensos.

Selama periode November - Desember 2014, total jumlah keluarga yang akan mendapatkan bantuan Simpanan Keluarga Sejahtera mencapai 15,5 juta keluarga atau dengan jumlah individu mencapai 63 juta jiwa.

Setiap keluarga mendapatkan bantuan simpanan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga total bantuan simpanan yang akan diterima selama 2 bulan senilai Rp400.000.

Elan Satriawan, Ketua Pokja Kebijakan Monitoring dan Evaluasi TNP2K, mengemukakan program tersebut merupakan perlindungan sosial dari pemerintah pada saat situasi normal maupun tidak normal seperti saat ini pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Seperti saat ini, pasca kebijakan realokasi subsidi sehingga harga BBM naik, harga-harga juga ikut naik. Ini merupakan perlindungan sosial agar daya beli tidak jatuh," ujarnya di Yogyakarta, Jumat (21/11/2014).

Kelak, para penerima program bantuan tersebut akan mendapatkan empat "kartu sakti" yang terdiri dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan menggantikan KPS, Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

KKS merupakan penanda keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan perlindungan sosial.

Dengan memiliki KKS, keluarga kurang mampu juga mendapatkan KSKS, KIP, dan KIS.

Pada tahap awal, yakni pada sisa tahun ini, sebanyak 4,45 juta orang anggota dari 1 juta rumah tangga kurang mampu mendapatkan bantuan melalui mekanisme KIS.

Sementara itu, sebanyak 81,95 juta lainnya tetap mendapatkan layanan kesehatan yang sama meskipun belum memiliki KIS.

Kemudian, khusus untuk KIP, jumlah penerima kartu tersebut pada periode November - Desember 2014 mencapai 161.758 siswa atau 1,4% dari total target penerima.

Adapun jumlah keluarga yang mendapatkan KSKS pada tahun ini mencapai 1 juta keluarga.

KSKS merupakan bantuan dalam bentuk layanan keuangan digital yang dilengkapi dengan sim card berisi e-money.

Mereka adalah para penerima bantuan yang tersebar di 19 kabupaten/kota di 10 provinsi.

Kota dimaksud adalah Jembrana, Pandeglang, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpanan, Kota Kupan, Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar, dan Karo.

Namun demikian, ujarnya, bukan berarti keluarga yang tidak mendapatkan kartu tidak akan mendapatkan bantuan perlindungan sosial dari pemerintah.

"Sebanyak 14,5 juta keluarga yang belum mendapatkan kartu akan tetap mendapatkan bantuan perlindungan tersebut dalam bentuk simpanan pos giro. Tapi nanti pada 2015, secara bertahap semuanya akan mendapatkan kartu," ujarnya.

Dia mengemukakan esensi program perlindungan sosial yang diberikan Pemerintah Jokowi tidak jauh berbeda dengan program yang dijalankan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono silam.

"Esensinya sama, yakni sama-sama memberikan perlindungan karena masyarakat kehilangan daya beli," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, program jaminan sosial, khususnya Program Keluarga Sejahtera yang diberikan Pemerintahan Presiden Jokowi berbeda karena diberikan dalam bentuk tabungan.

Para penerima bantuan dapat mencairkan dana tersebut kapan saja dan di mana saja selama di tempat yang telah ditunjuk untuk mencairkan dana. Antara lain lembaga keuangan, perbankan, dan PT. Pos Indonesia.

"Dengan cara ini, pemerintah memberikan akses bagi warga miskin dan rentan miskin ini kepada lembaga keuangan. Harapannya, dengan cara ini, kelak akan jadi pembuka jalan ke akses lembaga keuangan yang lain," katanya.

Kemudian, lanjutnya, dengan pemberian bantuan berupa tabungan, pemerintah berharap masyarakat tidak serta merta langsung mengkonsumsi seluruh dana, melainkan dapat menyisihkan sebagian untuk simpanan atau untuk keperluan produktif.

"Cara ini lebih manusiawi, lebih beradab, tidak perlu ada yang antre sampai pingsan," katanya.

Saat ini, ujarnya, bantuan SKS diberikan kepada keluarga kurang mampu, yakni golongan keluarga miskin dan rentan miskin.

Ke depan, ujarnya, pihaknya akan melakukan ekspansi penerima bantuan secara bertahap mencakup penghuni panti asuhan, panti jompo, dan panti-panti sosial lainnya.

Dia mengemukakan total biaya operasional pelaksanaan termasuk biaya pencetakan kartu dan biaya pengiriman sebesar Rp200 miliar, menggunakan Dana Cadangan Perlindungan Sosial dan Dana Cadangan Resiko Fiskal dalam BABUN yang disalurkan melalui Dipa Kemensos.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper