Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan sosialisasi kepada satuan kerja perangkat daerah terkait pelaksanaan lembaga keuangan mikro yang akan berjalan tahun depan.
Sesuai amanat UU No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU LKM yang diundangkan pada 8 Januri 2013 lalu mulai akan berlaku dua tahun sejak ditetapkan, yaitu pada 8 Januari 2015 mendatang.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan dalam kurun waktu dua tahun, OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi dan UKM harus melakukan sosialisasi UU LKM.
“Kemudian inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, lalu pemerintah menyelesaikan peraturan pemerintah. Alhamdulillah sudah selesai,” ujarnya, Selasa (11/11/2014).
Terkait regulasi LKM, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM, No.13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM, dan No.14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.
Pihaknya kini sedang mempersiapkan calon pembina dan pengawas LKM dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari kabupaten/kota. OJK, sebutnya, telah melakukan sosialisasi dan pelatihan di Semarang, Yogyakarta, dan yang terbaru di Bandung serta di Purwokerto yang dilakukan secara simultan.
“Kami didik dulu caranya membaca laporan keuangan, caranya menerima laporan, cara melihat kesehatan LKM. Kami didik [SKPD] jiwa regulatornya karena nanti LKM ini menghimpun dana masyarakat. Perlu effort yang lebih,” tuturnya.
Ditanya pengarahan dari regulator terhadap LKM, dia menuturkan OJK akan melihat satu tahun masa evaluasi setelah penerapan peraturan terkait LKM dan masa registrasi LKM ke pihak otoritas sampai 8 Januari 2016.
“Setelah itu kami memiliki database jumlah LKM sesungguhnya. Satu tahun evaluasi ini kami lihat hasilnya seperti apa, kami lakukan kajian termasuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Perbarindo dan kawan-kawan yang lain,” ujarnya.