Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menemukan 9 produk yang tidak sesuai ketentuan pada sidak di Batam pada 29-31 Oktober 2014.
Dalam media briefing yang dilaksanakan Jumat (7/11/2014), dijelaskan produk-produk tersebut tercatat melanggar ketentuan seperti tidak memiliki sertifikat SNI, tidak ada pencantuman label dalam bahasa Indonesia, serta tidak adanya petunjuk penggunaan dan kartu jaminan berbahasa Indonesia.
Adapun, beberapa produk tersebut antara lain:
- Helm kendaraan bermotor roda dua merek Index
- Helm kendaraan bermotor roda dua merek LTD
- Penanak nasi merek Kazuki tipe 792K
- Penanak nasi merek Tiger tipe KN6
- Penanak nasi merek Miya-GO
- Kipas angin merek Kazuki tipe 181N
- Setrika listrik merek Miya-GO
- Ponsel merek Samsung tipe S5
- Ponsel merek Samsung tipe Galazy Note 3
- Ponsel merek iPhone 6.