Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk mengkaji kembali kebijakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan pada 2015.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan KKP akan memeriksa ulang perizinan yang telah diterbitkan, termasuk mengecek keberadaan kapal-kapal bertonase berat yang masih mengggunakan BBM bersubsidi.
Menurutnya, hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mengalokasikan pemanfaatan subsidi BBM ke arah yang lebih bagus. Dia menilai hal itu mengingat pada dasarnya nelayan lebih mengharapkan jaminan ketersediaan pasokan bahan bakar.
“Setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan KKP tentunya akan terus dikoordinasikan dengan Kemenko Maritim”, ujar Susi dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2014).
Sebagai informasi, setidaknya sampai saat ini tercatat sebanyak 207 kapal sudah dibekukan izinnya. Upaya ini dilakukan KKP terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan seperti penggunaan ABK asing, penggunaan alat tangkap, docking serta aksi pencurian ikan.
Perlu diketahui, untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP menerapkan sistem logbook. Selanjutnya, masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan. Masyarakat dapat mengaksesnya di laman http://integrasi.djpt.kkp.go.id/webperizinan/ dengan username : kkpindonesia dan password : goodgovernance.