Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Perlu Pertimbangkan Nilai Tambah Produk Industri

Kementerian Perindustrian menginginkan aspek nilai tambah dari produk industri dimasukkan ke dalam formula penghitungan harga jual gas.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menginginkan aspek nilai tambah dari produk industri dimasukkan ke dalam formula penghitungan harga jual gas.

Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian M. Khayam mengatakan perhitungan harga gas kini sudah mencapai kisaran US$10 per MMbtu. Dia mengakui nilai ini terbilang mahal meskipun jika dibandingkan dengan penggunaan solar, gas tiga kali lipat lebih murah.

Oleh karena itu Kemenperin menginginkan dalam formula perhitungan harga gas dimasukkan pula komponen nilai tambah dari pengolahan produk industri menggunakan gas. “Jadi harga ke depan harus lebih fair. Selain unsur harga gasnya sendiri juga ada harga dari nilai tambah produk,” ucap Khayam, di Jakarta, Jumat (25/10/2014).

Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto menyatakan sebetulnya industri tidak kekurangan suplai gas. Hal yang kerap menjadi kendala, selain infrastruktur, adalah harga jual gas yang sulit dipenuhi pengusaha.

“Harga relatif cukup mahal, yang diminta industri sekitar US$7- US$8 per MMbtu tetapi harga jual yang ditetapkan sekitar US$9,” kata Harjanto.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun berpendapat pertumbuhan industri nonmigas mencapai 6% per tahun sebetulnya tak sukar dicapai.

Syarat mendasar yang harus ada ialah harga energi baik gas maupun listrik murah. Pasalnya kunci peningkatan daya saing terletak pada biaya produksi yang murah. 

“Sekarang pemerintah, misalnya gas dijual dari Conoco Philips, itu diambil dulu US$5 baru dijual ke PLN, lalu PLN jual ke industri. Kalau itu tidak diambil, industri kita bisa beli sekitar US$3 saja,” ucap Achmad.

Kementerian Perindustrian memproyeksikan kebutuhan gas bumi untuk industri dapat melampaui level 3.000 MMscfd pada 2030. Pasalnya pada 2020 saja diperkirakan permintaannya mencapai 2.993 MMscfd.

Kontrak pasokan gas untuk industri pupuk sebagian dan sebagian industri petrokimia pada umumnya dilakukan dengan konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pemenuhan kebutuhan gas untuk sektor industri du luar industri pupuk dan petrokimia biasanya dengan kontrak dengan perusahaan penyalur gas, seperti PGN dan Pertagas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper