Bisnis.com, PEKANBARU-- Sedikitnya 6 juta jiwa akan jatuh ke bawah garis kemiskinan akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP gambut).
Pemerintahan yang dipimpin Joko Widodo diminta untuk lebih bijak dan mau mengakomodasi usulan untuk merevisi ketentuan yang terbit di saat akhir pemerintahan lalu itu.
Demikian mengemuka pada diskusi kelompok terfokus tentang tindak lanjut PP gambut yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan di kota Bogor, Kamis (23/10/2014) yang dihadiri perwakilan dari instansi pemerintah, akademisi dan pakar gambut, pelaku usaha dan lsm.
"Kami menampung dan siap memfasilitasi soal adanya keberatan terhadap PP gambut yang muncul dari berbagai pihak," kata Kepala Badan Litbang Kemenhut San Afri Awang melalui rilis yang diterima Bisnis.com.
Awang menyatakan hilangnya pekerjaan bagi jutaan orang yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan gambut jelas bukan tujuan dari penerbitan PP gambut. Dia juga mengingatkan jika ada 6 juta jiwa yang berada pada kemiskinan relatif akibat PP tersebut, maka akan memperberat perwujudan nawa cita pemerintaham Joko Widodo-Jusuf Kalla.
PP gambut menuai keberatan dari berbagai pemangku kepentingan karena akan mematikan kegiatan budidaya pertanian, perkebunan dan kehutanan. Ketentuan yang dinilai kontraprodktif adalah soal penetapan 30% luas lahan dari kawasan hidrologi gambut sebagai fungsi lindung dan larangan adanya saluran drainase.Ketentuan yang dinilai paling mustahil adalah soal penetapan batas bawah muka air 0,4 meter dari permukaan gambut.
“Dengan muka air ditetapkan 0,4 meter dibawah permukaan gambut, akan mengurangi produktivitas hasil panen,” kata peneliti Badan Litbang Pertanian Fahmuddin Agus.
Dia mengungkapkan, berdasarkan inventarisasi yang dilakukan untuk pembentukan Indonesia Climate Change Trust Fund, terdapat 1,5 juta hektare perkebunan sawit di lahan gambut dimana 40%-nya dikelola oleh masyarakat kecil.Terdapat juga 1,5 juta hektare pertanian di lahan gambut yang sepenuhnya dikelola oleh petani kecil.
Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham mengatakan, revisi pada PP gambut bisa dilakukan dengan mengubah ketentuan soal batas muka air gambut. Dia menyarankan, tinggi rendah muka air gambut diatur oleh masing-masing kementerian sesuai dengan komoditas yang dibudidayakan. “Jadi secara teknis akan berbeda soal ketinggian muka air di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian,” kata Supiandi.