Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pembelian baru Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan harga feed in tariff (FiT) PLTBm ditetapkan sebesar Rp1.150 per kWh jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan menengah.
Jika terinterkoneksi pada tegangan rendah, tambahnya, FIT PLTBm ditetapkan sebesar Rp1.500 per kWh.
Sementara itu, harga dasar FiT PLTBg sebesar Rp1.050 per kWh jika terkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau Rp1.400 per kWh jika terkoneksi pada jaringan tegangan rendah.
“Selain itu juga terdapat tambahan harga melalui pemberian insentif berupa besaran faktor regional F [faktor pengali harga dasar],” katanya di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya, faktor pengali harga dasar berkisar antara 1,00 s.d 1,60. Lebih jauh, terdapat insentif terhadap PLTBm dan PLTBg yang digunakan mengikuti kebutuhan beban pada sistem ketenagalistrikan setempat (Load Follower) dengan perhitungan tiap kWh .
“Dalam Peraturan Menteri ini diberikan kesempatan kepada badan usaha yang telah berjalan (PLT eksisting) untuk dapat melakukan negosiasi dengan PT PLN (Persero) menggunakan besaran FiT sebagai harga acuan tertinggi,” ujarnya.
Pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.716,5 MW telah dikembangkan. Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on-grid) sampai dengan tahun 2013 mencapai sekitar 90,5 MW, sedangkan pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (off-grid) sekitar 1.626 MW, dimana pembangkit listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota.
Pembangkit listrik berbasis bioenergi ini juga memiliki potensi di daerah-daerah terpencil yang berasal dari limbah kehutanan, limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka, dan industri lainnya.
Rida menyatakan berbagai upaya mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik on-gridtenaga biomassa dan biogas telah dilakukan, selain kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), kebijakan berupa pemberian prioritaspengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perijinan.
Beberapa hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut adalah prosedur dan persyaratan penetapan pengelola energi biomassa dan energi biogas untuk pembangkit listrik serta kewajiban PLN untuk menyusun model Perjanjian Jual Beli Listrik standar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel