Bisnis.com,Jakarta--Ketua Umum Iluni UI Chandra Motik menilai perlu adanya singkronisasi peraturan perundangan terkait kewenangan penjaga laut dan pantai.
Dia menuturkan, sebelum menjadikan Indonesia sebagai poros maritim, perlu adanya singkronisasi peraturan perundangan dari seluruh instansi yang berwenang di laut. Salah satunya, dengan menjadikan sea and coast guard sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai.
"Prosesnya sudah tahunan, tapi tidak tuntas karena adanya kepentingan."
Menurutnya, selama ini kurang lebih ada 12 instansi yang berwenang memberhentikan kapal nasional di laut dengan berbagai dalih. Tentunya, kondisi itu menjadi salah satu penyebab adanya biaya tambahan operator pelayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel