Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UNIDO Akan Musnahkan 3.000 Ton Bahan Beracun

Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) akan memusnahkan 3.000 ton bahan berbahaya beracun jenis polychlorinated byphenils yang mengandung bahan karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Pemusnahan 3.000 ton bahan berbahaya beracun itu dimulai dengan riset penyebarannya hingga pembangunan instalasi pemusnahan. /repro
Pemusnahan 3.000 ton bahan berbahaya beracun itu dimulai dengan riset penyebarannya hingga pembangunan instalasi pemusnahan. /repro

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) akan memusnahkan 3.000 ton bahan berbahaya beracun jenis polychlorinated byphenils yang mengandung bahan karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Kami bekerja sama dengan lembaga global environment facility akan memusnahkan 3.000 ton bahan beracun jenis PCBs atau polychlorinated byphenils," kata Program Officer UNIDO Indonesia Ira Palupi di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Ia mengatakan itu saat penandatanganan dokumen rencana penerapan nasional untuk konvensi Stockholm tentang Pencemar Organik yang Persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs) oleh Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.

Bahan berbahaya beracun jenis PCBs adalah satu dari 21 jenis bahan beracun berbahaya yang dilarang beredar, diimpor dan digunakan di Indonesia.

Pemusnahan 3.000 ton bahan berbahaya beracun itu dimulai dengan riset penyebarannya hingga pembangunan instalasi pemusnahan. "Karena pemusnahan bahan kimia beracun ini tidak gampang, jadi program ini kami targetkan hingga 2017," tambahnya.

Bahan berbahaya beracun jenis PCBs tambah dia sebagian besar digunakan dalam industri kelistrikan. Dari estimasi UNIDO ada sekitar 20.000 ton bahan berbahaya tersebut di Indonesia dengan penyebaran terbanyak di Pulau Jawa.

Dia mengatakan bahan berbahaya beracun PCBs mengandung zat karsinogenik yang dapat memicu kanker, kerusakan sistem syaraf pusat, dan gangguan reproduksi hingga cacat lahir pada bayi.

Selain PCBs, pemerintah Indonesia juga telah menetapkan 21 jenis bahan berbahaya beracun yang dilarang beredar di Indonesia antara lain jenis pestisida berupa chlordecone, alpha-hexachlorocyclohexane,lindane, dan pentachlorobenzena.

Jenis bahan kimia industri antara lain hexabromobiphenyl, hexabromodiphenyl ether dan heptabromodiphenyl dan produk sampingan antara lain alpha hexachlorocyclohexane dan beta hexachlorocyclohexane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper