Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah diminta menyesuaikan sistem Cargo Security Declaration dengan standar International Civil Aviation Organisation atau ICAO yang menerapkan sistem elektronik atau online real time.
Cargo Security Declaration (CSD) merupakan pengumuman kondisi keamanan suatu kargo yang dikeluarkan oleh bandara keberangkatan dan ditujukan bagi bandara tujuan. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi perihal jenis barang, pengirim, penerima dan instansi pemeriksa.
Informasi yang dihimpun, perwakilan International Air Transport Association (IATA), pada akhir September 2014 telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta pihak Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Udara agar segera mengintegrasikan sistem CSD secara online dari hulu hingga ke hilir.
Pasalnya menurut penilaian IATA, sistem CSD yang dipraktikkan di Indonesia belum terkoneksi secara online untuk seluruh wilayah Tanah Air.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yusfandri Gona yang dihubungi Bisnis, Senin (6/10) membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, implementasi CSD yang selama ini dilakukan oleh jajarannya berlandaskan ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.1/2009 tentang penerbangan.
“Ternyata setelah UU No.1/2009 terbit, ada amandemen Anex 17 ICAO yang mengharuskan tiap negara anggota untuk menerapkan sistem elektronik dalam CSD,” ujarnya.
Menurutnya, jajaran Kemenhub bakal melakukan analisis untuk menilai apakah selama ini regulasi dan implementasi terkait CSD yang dilakukan di Indonesia sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh ICAO.
Jika masih terjadi kesenjangan antara standar yang berlaku secara internasional dengan yang dipraktikkan di Indonesia, pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap kesenjangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan analisis. Kalau gap sudah kami identifikasi dan kami lakukan sesuai standar internasional, maka proses menuju ke sistem elektronik bakal semakin mudah,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan analisis terhadap gap tersebut serta penerapan sistem online terhadap CSD bisa diimplementasikan secara nasional karena pihaknya harus membangun infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni.
“Ada dua pilihan yang bisa dijadikan acuan, apakah infrastruktur teknologi informasi itu disatukan dengan masterplan keamanan bandara secara terpadu, atau berdiri sendiri,” tambahnya.