Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP JAMINAN PENSIUN: Serikat Pekerja Desak Segera Diterbitkan

Kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun agar ada waktu yang cukup untuk menyosialisasikannya agar masyarakat paham akan manfaatnya.
Pekerja pabrik sepatu/Bisnis
Pekerja pabrik sepatu/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun agar ada waktu yang cukup untuk menyosialisasikannya agar masyarakat paham akan manfaatnya.

Siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)  Sabtu (4/10/2014)  mengatakan kalangan pekerja khawatir jika penerbitan PP tertunda dan dibahas untuk mengejar tenggat waktu yang semakin mepet maka hasilnya tidak maksimal, begitu juga dengan sosialisasinya.

"Jika, ditetapkan saat injury time (saat-saat akhir jelang Juli 2015) seperti PP Jaminan Kesehatan, maka pelaksanaannya akan memunculkan beragam masalah," kata Ketua Umum Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel.

OPSI sebelumnya beraudiensi dengan Direktur Jaminan Sosial dan Hubungan Industrial Kemenakertrans Wahyu Widodo dan jajarannya.

Pada kesempatan itu organisasi ini menyampaikan bahwa Jaminan Pensiun sangat dibutuhkan pekerja/buruh dan harus segera dilaksanakan.

"Jangan seperti kasus PP program Jaminan Kesehatan terulang lagi, karena kurang sosialisasi, lalu banyak masyarakat tidak mengerti dan penyelenggara tak cukup waktu bersiap diri," kata Ketua OPSI.

Timboel menilai jika tidak segera diterbitkan, maka pemerintah bisa dinilai mengabaikan hak konstitusional pekerja/buruh.

Menurutnya,, seharusnya PP tentang Jaminan Pensiun diterbitkan paling lambat 31 Desember 2013 setelah melalui uji publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.

PERBEDAAN IURAN

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Direktorat PHI dan Jamsos Kemnakertrans Wahyu Widodo menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya perbedaan besaran iuran yang diusulkan.

Kalangan pekerja mengusulkan 15%  (10%  pengusaha, 5 persen pekerja), pemerintah mengusulkan 8% (5:3), pengusaha (Apindo) belum sepakat bahkan akan mengajukan judicial review.

"Pengusaha juga kurang setuju dengan istilah manfaat pasti. Mereka maunya iuran pasti,"  tegasnya Wahyu.

Dia menyebutkan  Kemenakertrans sudah 10 kali mengajukan draf RPP jaminan Pensiun dan selalu dikembalikan. Terkesan Kemenkeu takut dalam pelaksanaannya nanti terjadi unfounded (kehabisan dana).

"Padahal berdasarkan penelitian, dengan iuran 8%, ketahanan dana program bisa mencapai 68 tahun,"  jelas Wahyu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper