Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebagian Informasi Publik Sektor Kehutanan yang Terbuka untuk Masyarakat

Sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang, kita berhak memperoleh informasi apapun dari sebuah badan publik, seperti kementerian. Hal ini telah secara jelas diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bisnis.com, JAKARTA--Warga negara berhak memperoleh informasi apa pun dari badan publik seperti kementerian. Hal ini telah secara jelas diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik dibuat dengan tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
 
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly mengatakan informasi publik berkaitan dengan proses kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Untuk menjelaskan kategori informasi publik, John memberikan contoh di bidang kehutanan sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2011.
 
"Terdapat empat kategori informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan. Informasi yang disediakan dan diumukan secara berkala, yang diumumkan secara serta merta, yang tersedia setiap saat, serta yang dikecualikan," ujar John pada Selasa (30/9/2014).
 
Informasi berkala biasanya merupakan informasi dasar yang melembaga tentang kehutanan. Informasi ini diberikan lewat web, ini ite, seperti kegiatan Kemenhut atau laporan anggaran.
 
Kemudian, informasi serta merta ini yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya tentang bencana. Juga yang menggangu ketertiban umum, ujar John. Lalu, John pun mengatakan Kemenhut harus memiliki media penyimpangan informasi. Media ini diperlukan untuk memberikan informasi berdasarkan permintaan masyarakat.
 
Seandainya ada masyarakat yang mau punya informasi itu tidak perlu mencarinya. Dalam waktu cepat harus ada, seperti prosedur kerja, kegiatan rutin, dan lain-lain, ujarnya. Kategori terakhir adalah informasi yang dikecualikan. Informasi tidak boleh langsung diberikan. 
 
Menurut John, informasi dari Kemenhut yang terbuka untuk publk di antaranya adalah dokumen dan lampiran peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), SK penetapan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada HTI dan hutan alam, serta dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RBBI) di atas 6000 m kubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper