Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPNI Minta Pemerintah Percepat Sosialisasi UU Keperawatan

Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah mempercepat sosialisasi Undang-Undang Keperawatan yang sudah disahkan DPR pada 25 September 2014.
Seorang perawat membagikan bunga dan balon kepada pasien anak di RS. Sentra Medika, Depok, Jabar, Senin (12/5). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Perawat Sedunia yang jatuh pada hari ini /antara
Seorang perawat membagikan bunga dan balon kepada pasien anak di RS. Sentra Medika, Depok, Jabar, Senin (12/5). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Perawat Sedunia yang jatuh pada hari ini /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah mempercepat sosialisasi Undang-Undang Keperawatan yang sudah disahkan DPR pada 25 September 2014.

"Harus segera disosialisasikan secara masif ke seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan akses-akses negatif," kata Sekretaris Jendral PPNI Harif Fadilah di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Selain sosialiasi, UU Keperawatan yang sudah ditunggu selama 15 tahun tersebut juga perlu segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.

Dia mengatakan kehadiran UU Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas.

Dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga pelosok negeri akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat.

"Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit," katanya.

Selama ini, percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum melibatkan perawat dengan populasi 60% dari seluruh tenaga kesehatan.

Contohnya, kata dia, format peran perawat di Puskesmas yang belum jelas sehingga berdampak pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB).

"Sedangkan di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan," katanya menerangkan.

Karena itu, percepatan sosialisasi dan implementasi materi yang diamanatkan dalam UU Keperawatan tak dapat ditunda lagi.

Selama ini, kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum terkait dengan praktik profesi yang dilakukan.

Perawat harus melakukan berbagai macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kompensasi dan perlindungan yang memadai.

Aturan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi penting agar pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terpenuhi.

"Kejelasan kewenangan juga membuat tim kesehatan dapat saling bantu dan bersinergi dalam melayani masyarakat," katanya.

Saat ini kata Harif ada 826.000 orang perawat di seluruh Indonesia yang sebagian besar masih fokus pada perawatan di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper