Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan dengan disahkannya RUU Keperawatan maka nantinya akan menciptakan para perawat andal dalam menangani kesehatan masyarakat.
"RUU tersebut bisa menjadi dasar kami untuk bisa bekerja lebih profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Sekjend PPNI Harif Fadilah di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya RUU yang nantinya menjadi UU Keperawatan maka setiap perawat akan praktis berizin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
"Dinas Kesehatan wajib memberikan izin pratik kepada para perawat yang berhak atas izin tersebut dan telah dipandang mampu," tuturnya di sela-sela demontrasi.
Dikatakannya, kolegium keperawatan akan merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kopetensi profesi perawat untuk disahkan oleh konsil.
"Organisasi profesi PPNI akan mendorong perawat untuk meningkatkan pengetahuan mereka dalam keterampilan secara berkesinambungan," tuturnya saat berdemo untuk menuntut pengesahan RUU Keperawatan.
Seribu lebih perawat melakukan demontrasi di depan Gedung DPR RI untuk menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Keperawatan agar materi dalam RUU yang nantinya menjadi Undang-Undang bisa segera dapat diimplementasikan.
"RUU Keperawatan telah selesai dilakukan pembahasan sekiranya dapat disahkan dalam rapat paripurna agar materi dalam UU bisa segeranya dijalankan dengan baik," ujarnya.