Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memulangkan lima nelayan asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang ditahan oleh Pemerintah India.
Kelima nelayan tersebut yang berhasil dipulangkan pada Rabu, (25/9/2014) yaitu Dedi Suhedi bin M. Nur (35 tahun), Nurwan bin Ismail (56 tahun), Azhari bin Muhammed (28 tahun), Harmi bin Mohammed Ameen (26 tahun) dan Rahman bin Bukhari (30 tahun).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin menjelaskan bahwa sejak September 2012, kelima nelayan tersebut ditangkap karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Andaman and Nicobar Islands, India.
Seiring dengan itu, Pemerintah India melakukan penyidikan dan persidangan terhadap kelima nelayan terebut.
“Mereka diputus oleh hakim yang mengadili dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda 12.000 rupees untuk nakhoda/tekong serta hukuman penjara 2 tahun dan denda 10.000 rupees bagi anak buah kapal (ABK),” jelas Asep, di Jakarta (25/9/2014).
Asep mengatakan sampai saat ini masih banyak nelayan yang mengalami permasalahan di luar negeri a.l., Malaysia sebanyak 310 nelayan, Australia 250 orang, Rep. Palau 20 orang, Papua Nugini sebanyak 14 orang, Timor Leste 14 orang, dan India 10 orang.
KKP mengatakan terus mengajak Pemerintah Daerah setempat agar bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
“Sehingga kedepannya diharapkan jumlah nelayan yang bermasalah di luar negeri terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,” tutup Asep.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan pemulangan kelima nelayan tak terlepas dari ‘Program Advokasi Nelayan’. Dimana KKP melalui program advokasi nelayan telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Keberhasilan pembebasan nelayan untuk kembali ke tanah air ini, merupakan wujud nyata dan keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan,” kata Sharif.
Kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Sjarief menjelaskan bahwa salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan, khususnya di wilayah perbatasan.
Sejak tahun 2011, dia mengklaim KKP telah berhasil memulangkan sebanyak 618 nelayan yang bermasalah di luar negeri lewat program advokasi nelayan tersebut.