Bisnis.com, JAKARTA -- Eddy Mulyadi Soepardi, calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang ditolak penetapannya oleh DPR, menyatakan tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran dalam tiga tahun terakhir.
Calon anggota BPK yang masih aktif sebagai Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ini bahkan mengaku tidak pernah menjadi KPA selama aktif di lembaga audit internal pemerintah itu.
"Saya memang sebagai pengawas, deputi bidang investigasi, masih aktif. Tupoksi [tugas pokok dan fungsi] saya memang di penegakan hukum, membantu KPK, jaksa agung, polisi. Keseharian saya tidak pernah saya mengelola keuangan," ungkapnya saat dimintai klarifikasi, Selasa (23/9/2014).
Mengenai namanya yang masih tercatat sebagai anggota Dewan Komisaris Pertamina EP, Eddy mengatakan posisi pengawas perusahaan pelat merah bukanlah pengelola keuangan negara.
"Mereka (anggota DPR) interpretasi. Saya juga punya interpretasi dong," ujarnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, dia akan mengundurkan diri dari jabatan itu. Eddy mengatakan penetapan Taufiqurrahman Ruki sebagai anggota BPK pada 2009, padahal yang bersangkutan masih menjabat anggota Dewan Komisaris PT Krakatau Steel, semestinya bisa menjadi yurisprudensi.
Sementara itu, Komisi XI yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK menyatakan sudah memverifikasi bahwa Eddy Mulyadi tidak menjadi kuasa pengguna anggaran setidaknya dalam dua tahun terakhir.
"Semua tahapan telah dilalui, administrasi dan verifikasi. Ada surat dari BPKP. Kandidat ini (Eddy Mulyadi) bukan kuasa pengguna anggaran," kata Wakil Ketua Komisi XI, Andy Timo Pangerang, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.