Bisnis.com, JAKARTA --Badan Anggaran DPR menyetujui dana desa senilai Rp9,1 triliun yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2015, guna menjalankan UU No 6/2014 tentang Desa yang disahkan Desember 2013.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan dana desa tahun depan merupakan realokasi dari dana pemerintah pusat yang berbasis desa.
Dana itu berasal dari anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada Kementerian Dalam Negeri senilai Rp7,6 triliun dan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan dan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) pada Kementerian Pekerjaan Umum Rp1,5 triliun.
Angka itu, lanjutnya, memang belum memenuhi amanat UU Desa, yakni 10% dari dan di luar transfer ke daerah, karena bersifat baseline. Adapun, transfer ke daerah 2015 yang disetujui Banggar mencapai Rp638 triliun, naik Rp34 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2015.
"Kalau nanti pemerintah baru merombak belanja, BBM dinaikkan, otomatis akan ada ruang fiskal cukup besar untuk mendanai program-program desa sesuai dengan visi misi presiden terpilih," katanya menyampaikan hasil pembahasan Panitia Kerja Belanja (Panja B) RAPBN 2015, Rabu (24/9/2014).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60/2014 tentang Dana Desa, pengalokasian dana setiap desa didasarkan pada jumlah penduduk (bobot 30%), luas wilayah (20%), angka kemiskinan (bobot 50%), serta tingkat kesulitan geografis masing-masing desa sebagai faktor pengali.
Penyaluran dana desa, lanjutnya, dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga tahap penyaluran.
Tahap I dan II disalurkan pada April dan Agustus masing-masing 40%, dan tahap III sebesar 20% pada Oktober.
Rincian alokasi dana desa per masing-masing provinsi dan kabupaten/kota akan dicantumkan dalam lampiran kesimpulan pembicaraan tingkat I atau pembahasan RUU tentang RAPBN 2015.