Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kapal Penangkap Ikan Tolak Beri Insentif Observer

Asosiasi menolak permintaan pemerintah untuk memberikan insentif kepada pemantau kapal penangkap dan pengangkut ikan (observer on-board) yang wajib dipekerjakan di setiap kapal dalam negeri.

Bisnis.com, BANDUNG – Asosiasi menolak permintaan pemerintah untuk memberikan insentif kepada pemantau kapal penangkap dan pengangkut ikan (observer on-board) yang wajib dipekerjakan di setiap kapal dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia Dwi Agus Siswa Putra menilai tugas observer yang melakukan pencatatan penangkapan ikan secara rinci pada kapal penangkap dan pengangkut tidak memberikan keuntungan kepada pemilik kapal.

“Kalau disuruh berikan insentif ya kami mikir-mikir. Kami kan hanya membayar tenaga yang memiliki skill untuk menangkap ikan, kalau enggak punya kesana buat apa kita bayar?” katanya saat ditemui Bisnis seusai acara Apresiasi Pemantauan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan di Bandung, Rabu (17/9/2014).

Menurutnya, tugas pencatatan tangkapan ikan selama ini telah dilakukan oleh nahkoda, ABK dan pemantau kapal. Lagipula, observer tidak memberikan hasil laporannya kepada pemilik, melainkan langsung kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, Agus menganggap pemerintah tidak harus meminta pemilik kapal untuk menerapkan insentif terhadap kinerja observer.

Akan tetapi, Dwi mengatakan setiap kapal memang wajib membawa observer setiap melaut, khususnya untuk menangkap ikan di laut lepas. Hal tersebut telah disepakati oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMOs) yang mewajibkan seluruh aktivitas penangkapan ikan di laut lepas mempekerjakan observer minimal 5% dari jumlah kapal yang beroperasi.

“Kalau tidak nurut RFMOS, kita bisa di embargo. Tapi kalo untuk masalah insentif, biarkan saja itu diberi Pemerintah atau RFMOs. Kan mereka tidak bantu cari ikan,” katanya.

Penerapan observer pada tiap kapal juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, sehingga pemilik kapal berkewajiban mengikutkan observer dalam aktivitas penangkapan ikan.

IUU Fishing

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf meminta kepada pengusaha kapal untuk menerapkan insentif kepada kinerja observer karena observer dinilai akan sangat berperan untuk penangkapan ikan berkelanjutan di dalam negeri.

Pasalnya, pemantauan dan pencatatat data hasil tangkap oleh observer digunakan oleh Pemerintah untuk menyesuaikan hasil tangkapan kapal penangkap dengan hasil ekspornya, sehingga data akurat tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui adanya praktek yang tidak sesuai dalam penangkapan.

“Mereka membantu menyusun data pengelolaan perikanan yang benar, mulai dari jumlah tangkapan, jenis ikan, waktu penangkapan, letak rinci lokasi penangkapan yang akan menjadi data sahih penangkapan ikan Indonesia yang bebas dari praktek yang tidak diinginkan,” katanya seusai acara.

Gellwyn menjelaskan bahwa pada prakteknya banyak kapal milik Indonesia yang tidak patuh untuk mendaratkan hasil tangkapannya ke dalam negeri yang membuat pemerintah dan pengusaha merugi.

“Makanya ada insentif, karena ini kan bukan untuk kepentingan kami saja tapi kalian (pengusaha) juga,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper