Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IV Tegaskan UU Perkebunan Perlu Direvisi

Komisi IV DPR menilai Undang-Undang No. 18/2004 tentang Perkebunan perlu direvisi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan paradigma penyelenggaraan perkebunan dan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.
Perkebunan teh /bisnis.com
Perkebunan teh /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi IV DPR menilai Undang-Undang No. 18/2004 tentang Perkebunan perlu direvisi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan paradigma penyelenggaraan perkebunan dan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengatakan rancangan undang-undang (RUU) tentang perkebunan dipandang mampu menjadi jawaban atas kepastian hukum dalam menjawab perkembangan dan tantangan sub sektor perkebunan pada saat ini maupun di masa yang akan datang.

Pasalnya, jelas Firman, UU No. 18/2004 sangat mendapat perhatian luas dari masyarakat, pekebun, dan perusahaan perkebunan.

Beberapa pihak mengajukan judicial review ke MK, sehingga norma yang terkandung pada pasal 21 dan pasal 47 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Selain itu, tegasnya, terjadi perubahan paradigma penyelenggaraan perkebunan yang sangat mendasar.”

Sesuai dengan perubahan paradigma serta adanya perkembangan kebutuhan hukum di maskarakat, menurut Firman, maka perlu pengaturan yang baru lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekebun, peningkatan kesempatan pelaku usaha perkebunan dalam negeri, termasuk pekebun, penanganan konflik sengketa lahan perkebunan khususnya terhadap masyarakat hukum adat.

Selain itu, pembenahan masalah perizinan termasuk di dalamnya kewajiban membangun kebun dan sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin usaha perkebunan, pembatasan penanaman modal asing.

Menurut Firman, RUU tentang Perkebunan terdiri dari 17 Bab dan 96 Pasal.

Adapun ruang lingkup pengaturan perkebuanan dalam RUU ini meliputi, perencanaan, penggunaan tanah, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan. Disamping itu mengatur sistem informasi, pengembangan sumber daya masnusia, pembiayaan usaha perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Perubahan dalam UU tersebut, difungsikan untuk melindungi dan memberdayakan kepentingan pekebun dan pelaku usaha perkebunan lainnya yang terintegrasi dengan aspek-aspek pendukung dalam pengembangan subsektor perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper