Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Listrik, Pengalihan Subsidi Harus untuk Rakyat

Pemerintah kembali mengurangi subsidi listrik untuk enam golongan dengan menyesuaikan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 September yang merupakan tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada 1 Juli 2014.
 Ilustrasi Jaringan kabel listrik/jibi
Ilustrasi Jaringan kabel listrik/jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengurangi subsidi listrik untuk enam golongan dengan menyesuaikan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 September yang merupakan tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada 1 Juli 2014.

Pengurangan subsidi untuk enam golongan ini mampu menghemat keuangan negara hingga Rp 8,51 triliun.

Dengan persetujuan DPR pemerintah telah menetapkan kenaikan TTL untuk enam golongan secara bertahap setiap dua bulan hingga akhir 2014.

Kebijakan untuk enam golongan ini merupakan bagian dari program pemerintah yang mulai mengurangi besaran subsidi listrik sejak 1 Mei untuk golongan I3 dan I4.

Perubahan TTL untuk periode kedua ini berkisar antara 5,36% hingga 11,57%.

Ada enam golongan yang dihapus subsidi listriknya, yakni kelompok industri I-3 non go public, rumah tangga R-2 (3.500 VA s.d 5.500 VA), pemerintah P-2 (di atas 200 kVA), rumah tangga R-1 (2.200 VA), penerangan jalan umum P-3 dan rumah tangga R-1 (1.300 VA).

“Kenaikan bertahap dua bulanan ini merupakan salah satu cara mengalihkan pola subsidi dari subsidi harga ke subsidi langsung kepada masyarakat,” ujar Satya Widya Yudha, anggota Komisi VII DPR, Rabu (10/9).

Selain subsidi, kata Satya, ada cara lain untuk menekan pengeluaran negara yakni mengefisiensikan pembangkit listrik dengan mulai mengalihkan ke geothermal. Ini untuk menunjukkan bahwa menaikkan harga bukan semata-mata menjadi faktor utama program penghapusan subsidi.

“Kita tetap meminta agar bauran energinya itu tetap lebih efisien dan murah sehingga harus menggunakan geothermal,” ujarnya.

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melihat bahwa kebijakan pengurangan subsidi listrik ini lebih tepat sasaran dibandingkan subsidi BBM. Selain lebih segmented, subsidi listrik ini lebih kepada orang bukan produknya.

“Sayangnya pemerintah gagal melindungi konsumen bawah,” ujarnya, Rabu (10/9).

Tulus mencatat bahwa end user yang sebagian besar merupakan konsumen bawah serta UMKM dan UKM justru terdampak akibat pengurangan subsidi ini. “Skema pemerintah itu lebih bersifat politis ketimbang skema berkeadilan sosial sehingga terlihat sangat tidak fair,” ujarnya.

Karena itu, Tulus mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi pengurangan subsidi ini untuk kenaikan tahap ketiga yang akan diberlakukan pada 1 November nanti.

Tulus menginginkan agar skema pengurangan subsidi ini juga melibatkan kelompok 450 VA dan 900 VA. Alasannya, subsidi yang diterima oleh dua kelompok ini sangat besar mencapai Rp 25,83 triliun dan Rp 25,59 triliun.

Subsidi ini dinikmati oleh 21,79 juta pelanggan untuk 450 VA dan 19,56 juta pelanggan untuk 900 VA.

“Kenaikan dua kelompok ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan anggaran buat rokok, pulsa dan lainnya. Jadi, saya kira, dua kelompok ini juga harus dikurangi subsidinya,” ujarnya.

Bandingkan dengan kelompok 1.300 VA dengan 6,48 juta pelanggan terkena kenaikan yang palng besar. Secara keseluruhan kelompok rumah tangga ini memang terdampak cukup siginifikan. "Kelompok ini mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,70% hingga 11,36%,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper