Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERKEBUNAN TEH RAKYAT: Minim Sertifikasi, Produk Impor Serbu Pasar Domestik

Dewan Teh Indonesia (DTI) menyatakan kurangnya sertifikasi membuat volume impor teh ke dalam negeri terus menanjak.
Teh putuh merupakan jenis teh yang tidak mengalami proses fermentasi. Pada saat proses pengeringan dan penguapan juga dilakukan sangat singkat. Teh Putih diambil hanya dari daun teh pilihan yang dipetik dan dipanen sebelum benar-benar mekar. /facebook
Teh putuh merupakan jenis teh yang tidak mengalami proses fermentasi. Pada saat proses pengeringan dan penguapan juga dilakukan sangat singkat. Teh Putih diambil hanya dari daun teh pilihan yang dipetik dan dipanen sebelum benar-benar mekar. /facebook

Bisnis.com, BANDUNG - Dewan Teh Indonesia (DTI) menyatakan kurangnya sertifikasi membuat volume impor teh ke dalam negeri terus menanjak.

Setiap tahunnya penghasil teh menyuplai kebutuhan pasar domestik dan ekspor mencapai 20.000 ton. Teh domestik kian tertekan oleh hantaman impor dari sejumlah negara penghasil teh dunia, antara lain Asia, Amerika, dan Eropa. Sekitar 10.000 ton teh impor masuk ke pasar domestik setiap tahunnya.

Ketua DTI Rahmat Badrudin mengatakan salah satu cara membendung laju impor adalah dengan meminta pemerintah perjelas skema sertifikasi.

Dia menjelaskan penerapan sertifikasi the diberlakukan baik untuk produk lokal maupun impor. "Terlebih lahan perkebunan teh dalam negeri menunjukkan tren penurunan setiap tahunnya," kata Rahmat, Minggu (7/9/2014).

Sertifikasi tersebut menurut Rahmat harus meliputi uji produk, perkebunan hingga operasional pabrik. Sementara untuk produk luar, sertifikasi tak jauh berbeda namun harus difokuskan kepada para importir.

Saat ini pihaknya bersama pemerintah dan Asosiasi Teh Indonesia (ATI) sedang merumuskan nontariff barrier berupa sertifikasi halal. Impor teh yang harus dicermati adalah Vietnam. “Itu untuk membendung produk luar yang tidak aman masuk ke Indonesia. Kan selama ini kita tidak tahu teh dari Vietnam itu mengandung residu pestisida atau tidak,” ujarnya.

Sebagai informasi, harga teh lokal berkisar US$1,7/kg. Sedangkan harga teh impor, khususnya dari Vietnam, hanya US$0,9/kg. Oleh karena itu, Rahmat berharap teh yang masuk ke Indonesia merupakan teh yang berkualitas, bukan sampah.

Penerapan sertifikasi itu, juga dalam rangka menerapkan perdagangan yang adil. Sebab selama ini produk teh Indonesia yang diekspor ke luar negeri, selain mendapat bea masuk (BM) yang tinggi juga menghadapi nontarrif barrier di negara tujuan ekspor.

“Produk teh kita yang diekspor itu persyaratannya sangat banyak, dan berlaku di hampir semua negara. Kami berharap tahun ini nontariff barrier itu bisa segera diterapkan,” kata Rahmat. (Adi Ginanjar Maulana/Dimas Waradhitya/Wisnu Wage)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper