Bisnis.com, Jakarta -- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gelwynn Yusuf mengatakan DJPT memiliki kepatuhan yang tergolong tinggi dalam pelaksanaannya selama ini. Hal tersebut terlihat dari hasil penilaian yang memilki skor 970 dari standar maksimal 1000.
“Predikat ini kami terima untuk Unit Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan DJPT yang masuk dalam zona hijau peringkat kepatuhan tertinggi,” katanya, di Jakarta, (2/9/2014).
Dengan adanya penilaian tersebut, Gellwyn menuturkan akan menjadi pemacu DJPT untuk terus berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, contohnya dengan terus mengembangkan prosedur pelayanan perizinan online (e-service).
Dia menilai pengembangan e-service dapat meningkatkan pelayanan usaha penangkapan ikan dengan lebih efektif serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang akan mengurus izin usaha perikanan tangkap.
“Kami masih terus mengembangkan sistem online ini agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan dimanapun dan kapanpun,” katanya.
Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Tyas Budiman menambahkan sistem tersebut dapat mempermudah nelayan, pengusaha atau masyarakat dalam mengurus izin kapal, sehingga waktu perizinan tidak perlu memakan waktu lama.
“Kami sudah menyiapkan itu semua sehingga nanti pengurusan izin bisa dilakukan dimana saja dan efisien secara waktu dan biaya,” jelasnya.
Tyas mengatakan saat ini sudah ada 13 provinsi dan 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terkoneksi dengan pemerintah pusat. Dia juga mengatakan sistem perizinan online tersebut dapat menghilangkan dan mempersempit ruang gerak bagi para oknum yang mempermainkan perizinan, karena semuanya menjadi transparan.
“Selama ini isu yang berkembang banyak oknum-oknum yang menyelewengkan atau ada transaksi perijinan. Dengan sistem online akan mempersempit dan tidak memberikan ruang lagi bagi oknum atau mafia perijinan,” tuturnya.