Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pemda Idle, Transfer ke Daerah Naik Terus

Anggaran transfer ke daerah naik terus di tengah ketidakoptimalan pemerintah daerah menyerap dana. Dalam RAPBN 2015, transfer ke daerah dan dana desa direncanakan hampir Rp640 triliun atau 31,7% dari belanja negara.
  Anggaran transfer ke daerah naik terus di tengah tidak optimalnya pemerintah daerah menyerap dana. Foto ilustrasi. /
Anggaran transfer ke daerah naik terus di tengah tidak optimalnya pemerintah daerah menyerap dana. Foto ilustrasi. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggaran transfer ke daerah naik terus di tengah tidak optimalnya pemerintah daerah menyerap dana. Dalam RAPBN 2015, transfer ke daerah dan dana desa direncanakan hampir Rp640 triliun atau 31,7% dari belanja negara.

Rinciannya, dana bagi hasil (DBH) Rp124,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp349,2 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp35,8 triliun, dana otonomi khusus (otsus) Rp14 triliun, dana tambahan otsus infrastruktur Rp2,5 triliun.

Selanjutnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp0,5 triliun, dana transfer lainnya Rp104,4 triliun, dan dana desa Rp9,1 triliun.

Totalnya, angka itu naik 5,8% dari pagu transfer ke daerah dalam APBN Perubahan 2014 senilai Rp596,5 triliun atau 31,8% terhadap belanja negara.

Kenaikan itu terjadi karena adanya dana desa setara 10% dari dan di luar transfer ke daerah. Selain itu, karena kenaikan DAU menjadi 27,7% dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto, sedangkan tahun-tahun sebelumnya hanya 26%. UU No 33/2004 yang mengatur perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah menyebutkan besaran DAU minimal 26% dari PDN neto.

"Kalau volume APBN-nya naik, maka transfer daerahnya naik," ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Senin (18/8/2014).

Kenaikan setiap tahun anggaran transfer ke daerah kontras dengan tingginya dana pemda yang menganggur setiap tahun. Data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyebutkan dana idle kuartal I/2014 mencapai Rp150 triliun yang disimpan di perbankan umum dan BPR.

Tingginya dana idle itu membuat realisasi hak publik akan sarana umum yang memadai menjadi tertunda meskipun pemda mendapat keuntungan dari bunga simpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper