Bisnis.com, JAKARTA—Guna mencegah tindakan pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai, Ditjen Pajak meluncurkan desain meterai tempel 2014 menggantikan desain meterai tempel 2009 yang lalu.
Meterai baru tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.03/2014 yang dikeluarkan pada 21 April 2014 yang lalu tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai.
Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka mengatakan desain meterai tempel terbaru ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2014. Adapun, desain meterai yang lama masih bisa digunakan hingga 31 Maret 2015.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru, tetapi masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2015,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2014).
Tumakaka menjelaskan meterai tempel desain 2014 berwarna biru untuk nominal Rp3.000. dan warna hijau untuk nominal Rp.6.000. Pada meterai desain baru, lanjutnya, terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel desain baru, sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram.
Kemudian, sambungnya, di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan pada sudut tertentu, dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp3.000 dan magenta ke hijau untuk nominal Rp6.000.