Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU TEMBAKAU: Impor Dibatasi, Jaminan Pasokan Domestik Diragukan

Tantangan yang dihadapi industri hasil tembakau dari sisi regulasi salah satunya terkait rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan. DPR mewajibkan penggunaan tembakau lokal 80% dari total kapasitas produksi pabrik rokok artinya volume impor dibatasi hanya 20% dari kebutuhan.
Untuk menjalankan pembatasan impor tembakau, RUU Pertembakauan mengatur sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak menaati ketentuan limit maksimal impor tembakau. /Bisnis.com
Untuk menjalankan pembatasan impor tembakau, RUU Pertembakauan mengatur sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak menaati ketentuan limit maksimal impor tembakau. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Tantangan yang dihadapi industri hasil tembakau dari sisi regulasi salah satunya terkait rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan. DPR mewajibkan penggunaan tembakau lokal 80% dari total kapasitas produksi pabrik rokok artinya volume impor dibatasi hanya 20% dari kebutuhan.

Pembatasan impor tembakau memang bisa memperbaiki harga jual tembakau petani domestik. Pasalnya lonjakan impor dari 28.000 ton per tahun pada 2003 menjadi 137.000 ton sepanjang tahun lalu menggerus nilai tembakau lokal.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengkhawatirkan jaminan suplai dari domestik. Produksi rokok setahun mencapai 350 miliar batang, membutuhkan sekitar 250.000 ton tembakau. Tapi produksi lokal baru sekitar 180.000 ton per tahun.

“Saya tidak tahu bagaimana nanti hitungannya kalau cuma bisa impor 20% dari kebutuhan. Pemenuhan lainnya bagaimana. Apalagi ada merek internasional yang butuh tembakau campuran dari luar negeri,” ujar Mufti saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (25/7/2014).

Gaprindo menyarankan pemerintah agar menegakkan konsistensi penerapan PP 109/2012 dulu sebelum beralih ke RUU Pertembakauan. Pasalnya pencantuman gambar peringatan kesehatan saja baru mulai terlaksana bulan lalu padahal aturannya ada sejak 2012.

Untuk menjalankan pembatasan impor tembakau, RUU Pertembakauan mengatur sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak menaati ketentuan limit maksimal impor tembakau. Sanksi tercantum dalam Pasal 22 ayat 2 regulasi ini. Bentuk sanksi bermacam ada peringatan tertulis sampai pencabutan ijin usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper