Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Produksi dan Konsumsi Minuman Berakohol Sulit Dilakukan

Kementerian Perindustrian menyatakan pelarangan produksi dan konsumsi minuman berakohol di dalam negeri sangat sulit diterapkan.
Minuman beralkohol. Pembatasan produksi dan konsumsi minuman berakohol sulit dilakukan.
Minuman beralkohol. Pembatasan produksi dan konsumsi minuman berakohol sulit dilakukan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan pelarangan produksi dan konsumsi minuman berakohol di dalam negeri sangat sulit diterapkan.

Perlu diketahui, DPR berkeinginan untuk memperketat peredaran minuman beralkohol. Keinginan tersebut telah diinisiasi dalam sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Adapun pengetatan dan perlarangan ditujukan untuk kegiatan produksi dan konsumsi.

Nantinya, RUU Larangan Minuman Beralkohol dari DPR berisi larangan memproduksi, menyimpan dan mengonsumsi minuman berakoho dengan kadar alkohol di atas 1%. Bagi yang ketahuan memproduksi minuman berakohol akan dikenakan sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara mereka yang mengonsumsi minol diancam hukuman bui paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan usulan tersebut masih cukup jauh untuk dibicarakan. “Kalau dilarang ya bagaimana, yang butuh banyak, daerah pariwisata bagaimana nanti,” tegas Panggah di Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Dia menilai, pada faktanya, konsumsi dan produksi minuman berakohol tidak bisa dilarang. Meski demikian, kata Panggah, pihaknya belum memberikan sikap secara resmi. “Bukan menolak, faktanya itu sulit.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper