Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan kekecewaan atas niatan PT Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan gugatan ke arbitrase di tengah perundingan yang sedang dijalankan.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mempertanyakan niat baik dari perusahaan tambang yang beroperasi di Batu Hijau tersebut terkait proses perundingan yang sedang berlangsung dengan Pemerintah RI.
“Tentu kita kecewa kalau ada pihak yang tiba-tiba ingin mengajukan gugatan arbitrase, padahal kita masih dalam proses negosiasi. Itu kan tidak baik. Ini tentu membuat kami melihat apakah betul Newmont masih memiliki niat baik dengan pemerintah RI,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (2/7/2014).
Belum lama ini, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya Nusa Tenggara Partnership B.V. menggugat Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral.
Menteri yang akrab disapa CT itu mengakui telah menerima surat dari Newmont yang menyatakan keinginan perusahaan tambang itu untuk mengajukan gugatan arbitrase. Di dalam surat itu, lanjutnya, Newmont juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan proses negosiasi tetap akan berlangsung. Pemerintah, ujarnya, belum berencana merespon surat tersebut.
“Tentu kami masih berharap Newmont kembali duduk di dalam perundingan untuk segera menuntaskan perundingan yang ada untuk mengikuti UU minerba yang berlaku,” katanya.
Seperti diketahui, lanjutnya, pemerintah sedang dalam melakukan renegosiasi tidak hanya dengan Newmont, Freeport, tetapi juga dengan dengan hampir semua pemegang konkrak karya yang ada.
Dia menegaskan bawa pemerintah Indonesia pada prinsipnya memberikan kesempatan yang sama kepada semua investor yang berinvestasi di Indonesia secara baik. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah tidak mungkin melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku.
“Kita kan tahu sudah ada UU tentang Minerba terkait hal itu. Karena itu [UU] tidak hanya berlaku untuk Newmont, tetapi untuk seluruh pengusaha-pengusaha tambang,” katanya.