Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan kemudahan konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian (SKA) hingga 30 September 2014.
Perpanjangan ini berdasarkan surat Kepala Badan Pembina Konstruksi No. IK.02.01-KK/492 tertanggal 30 Juni 2014 diberlakukan karena masih rendahnya jumlah badan usaha yang memanfaatkan fasilitas konversi SBU/SKA yang salinannya di dapat Bisnis.com, Selasa (1/7/2014).
Dalam peraturan ini kemudahan konversi dapat dilakukan langsung lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) nasional atau LPJK provinsi tanpa melalui verifikasi oleh asosiasi masing-masing bidang. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada LPJK untuk melakukan langkah-langkah agar konversi dapat berjalan lancar.