Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Naik, Pemerintah Genjot Listrik Perdesaan

Pemerintah mengklaim mampu mengamankan anggaran listrik perdesaan dengan menaikkan tarif listrik enam golongan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengklaim mampu mengamankan anggaran listrik perdesaan dengan menaikkan tarif listrik enam golongan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014.

Direktur Jenderal Ketengalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan anggaran listrik perdesaan yang targetnya 3 juta pelanggan baru dapat diamankan dengan menempuh kebijakan penaikan.

Dia menjelaskan cara itu ditempuh pemerintah agar masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh listrik, bisa segera menikmatinya. “Akhirnya, target rasio elektrifikasi sebesar 99% pada 2020 akan tercapai,” katanya di Jakarta, Jumat (27/6).

Menurutnya, tarif listrik industri masih kompetitif dibandingkan negara lain. Tarif listrik industri di Indonesia nyatanya lebih rendah dibandingkan dengan negara lain, seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.

“Secara kompetitif kita sudah sama dengan Thailand, bahkan dibandingkan dengan Malaysia dan Filipina kita jauh lebih murah,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan menghapus subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu, yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go-public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d. 5.500 VA), golongan pelanggan Pemerintah (P-2 di atas 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum (P-3) setiap 2 (dua) bulan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014.

Penaikan tarif listrik keenam golongan itu, akan memberikan potensi penghematan subsidi sebesar Rp8,51 triliun.

Sebelumnya, Kementerian ESDM pun telah meneken Peraturan Menteri Energi No.9/2014 yang diteken 1 April menetapkan dua macam tarif listrik bagi pelanggan industri menengah (I-3) dengan daya listrik terpasang di atas 200 kilowatt. Tarif untuk I-3 yang mencatatkan saham dibursa naik 38,9% mulai 1 Mei menjadi Rp1.115 per kWh.

Permen itu juga menyebutkan pelanggan golongan industri besar dengan daya 30.000 kilowatt (I-4) menerima kenaikan tarif 64,7%. tarif untuk golongan I-4 yang saat ini Rp723 per kWh akan naik bertahap setiap dua bulan menjadi Rp1.191 per kWh pada 1 November 2014.

Lebih jauh, regulasi itu juga menetapkan tarif penyesuaian(adjusment tariff) kepada empat golongan pelanggan listrik non subsidi mulai 1 Mei 2014 yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomorr 9 Tahun 2014.

Keempat golongan itu akan mengalami penyesuaian tarif naik atau turun setiap bulan berdasarkan tiga indikator, yakni nilai tukar rupiah terhadap dollar, perkembangan harga minyak dunia, dan inflasi.

Keempat golongan tersebut yakni rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) berdaya 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) yang memiliki daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper