Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF LISTRIK: BPS Minta Penaikannya Dievaluasi

Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengevaluasi penaikan listrik terhadap enam golongan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Pasalnya, penaikan listrik akan memberikan dampak signifikan terhadap angka inflasi yakni 0,51% sampai akhir tahun.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengevaluasi penaikan listrik terhadap enam golongan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Pasalnya, penaikan listrik akan memberikan dampak signifikan terhadap angka inflasi yakni 0,51% sampai akhir tahun.

Deputi kepala BPS bidang Statistik Distribusi dan Jasa Sasmito Hadi Wibowo mengatakan kenaikan tarif listrik terhadap enam golongan akan memberi andil inflasi nasional sebesar 0,17% per 2 bulan.

“Karena tiga kali kenaikan [per dua bulan sampai November] maka di akhir tahun total inflasi 0,51%,” katanya di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Menurutnya, angka inflasi hingga 0,17% terbilang mengkhawatirkan karena akan berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga untuk listrik hingga 5%. Listrik merupakan salah satu komoditas yang memiliki andil cukup besar dalam komponen pengeluaran masyarakat, yakni sebesar 2,9% dari total pengeluaran.

“Kalau naiknya tinggi perlu dievaluasi pemerintah, karena sudah lampu kuning,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan Bank Indonesia, setiap perubahan inflasi sebesar 0,5 persen bisa mengurangi anggaran sebesar Rp100 triliun. Lebih jauh, terjadi perpindahan uang sebesar Rp10 triliun per hari untuk setiap perubahan inflasi sebesar 0,1%.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan menghapus subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu, yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go-public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d. 5.500 VA), golongan pelanggan Pemerintah (P-2 di atas 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum (P-3) setiap 2 (dua) bulan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper