Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hapus Subsidi Bertahap, Tarif Listrik 6 Golongan Naik per 1 Juli

Terhitung mulai 1 Juli 2014 ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) menyesuaikan tarif listrik untuk 6 (enam) golongan.
Pendistribusian listrik ke konsumen. Tarif Listrik 6 Golongan Naik per 1 Juli/Bisnis
Pendistribusian listrik ke konsumen. Tarif Listrik 6 Golongan Naik per 1 Juli/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Terhitung mulai 1 Juli 2014 ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) menyesuaikan tarif listrik untuk 6 (enam) golongan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jarman menegaskan, penyesuaian tarif listrik ini sama sekali bukanlah bagian upaya PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pendapatan usaha.

Namun, semata-mata untuk memberi ruang bagi PLN untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk pemasangan listrik untuk pelanggan baru.

"Pendapatan usaha kita (PLN) nggak ada perubahan. Apa yang kita terima tetap sama. Cuma kan dari sisi pembayarannya saja, kalau yang semula harga listrik itu sebagian dibayar pelanggan sebagian dibayar pemerintah dalam bentuk. Subsidi, nantinya, akan sepenuhnya dibayar pelanggan. Jadi yang berubah hanya komposisi pembayarannya saja," ujarnya seperti dilansir situs EDSM, Minggu (29/6/2014).

Jarman menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.

Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami kenaikan tarif adalah:

1. Golongan industri menengah non go publik (I-3), naik jadi Rp 964/kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp 1.075/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;

2. Golongan Rumah Tangga (R-2 )TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh,dua bulan beriktnya naik  jadi Rp 1.279/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh;

3. Golongan pelanggan pemerintah (P2)  >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.139/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;

4. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.224/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh;

5. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp 1.104/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.221/kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh; dan

6. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.214/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

“Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2014,” papar Jarman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper