Bisnis.com, JAKARTA—Kendati proses banding masih berjalan di pengadilan pajak, Ditjen Pajak berharap Asian Agri membayar sisa pajak terutangnya sekitar Rp965 miliar pada tahun ini dari total nilai sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp1,93 triliun.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan tidak ingin membentuk opini dan mempengaruhi hakim pengadilan pajak. Meskipun demikian, peluang Asian Agri memenangkan banding atas SKP dari Ditjen Pajak masih ada.
“Sebenarnya, kalau sudah mengakui kesalahan dengan membayar denda pidana, mereka [Asian Agri] seharusnya mengakui juga dong SKP sebesar Rp1,95 triliun. Secara logika, seharusnya mereka juga akan kalah di pengadilan pajak,” tuturnya di Gedung Ditjen Pajak.
Dalam proses banding di pengadilan pajak tersebut, sebanyak delapan majelis hakim menangani kasus Asian Agri.
Pertama, Majelis I, yakni Soeryo Koesoemo Adjie, Rasono dan Bambang Basuki.
Kedua, Majelis IV, yakni Idawati, Seno Sulistyanto dan Hadi Rudjito.
Ketiga, Majelis V, yakni Aman A. Sinulingga, Firman Siregar, dan Sarton Situmorang.
Keempat, Tri Hidayat Wahyudi, Aman Santosa, dan Wishnoe Saleh Thaib.
Kelima, Arief Boediman dan Johantiono.
Keenam, Majelis VIII, yakni Drs. Sigit Henryanto, Nany Wartiningsih dan Entis Sutisna.
Ketujuh, Majelis XVI, yakni Binsar Siregar dan I Putu Setiawan.
Kedelapan, Majelis XVIII, yakni Harry Prabowo, Nany Wartiningsih dan Entis Sutisna.
Adapun, apabila banding Asian Agri diterima, maka pemerintah harus mengembalikan Rp1,93 triliun, plus bunga.
Fuad berharap terungkapnya kasus penggelapan pajak Asian Agri tersebut dapat memberikan efek jera, sekaligus peringatan bagi para wajib pajak agar membayar pajak dengan benar. Alhasil, penerimaan pajak kian optimal dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, Asian Agri mengirimkan surat keberatan kepada Ditjen Pajak karena menganggap SKP yang mencapai Rp1,93 triliun tidak sesuai karena melebihi total keuntungan perusahaannya pada periode 2002-2005 sebesar Rp1,24 triliun.
Dalam penyampaian surat keberatan tersebut, Asian Agri sebelumnya harus merogoh Rp965 miliar, atau 50% dari jumlah pajak terutang sebesar Rp1,93 triliun sesuai dengan sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Namun, surat keberatan Asian Agri tersebut ditolak Ditjen Pajak, karena keputusan mengenai piutang pajak plus denda perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi, Mahkamah Agung juga mengeluarkan keputusan bagi Asian Agri, wajib membayar denda Rp2,5 triliun.